CIKARANG – Sidang Perdata Nomor 260/Pdt.G/2021/PN Ckr antara Hartono M.Fadli (penggugat) dengan Budiyanto (tergugat) digelar Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Kamis (17/3/2022) menjadwalkan mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat.
Sidang dimulai pukul 14.00 WIB tersebut, penggugat menghadirkan satu orang saksi atas nama Suwandi subkon dari PT Harrosa Darma Nusantara.
Kuasa Hukum penggugat, Muhammad Zaenudin, menjelaskan saksi yang dihadirkan kali ini menceritakan mengenai harga dan jenis limbah stillord. Dirinya pun meyakini dengan dalil, pembuktikan serta saksi yang dihadirkan dalam persidangan akan menguntungkan kliennya. Saksi pun menerangkan mendapatkan barang dari Budiyanto.
“Untuk saksi dari kami penggugat sudah cukup ya. Jadi minggu depan agendanya keterangan saksi dari pihak tergugat. Keterangan saksi sesuai dengan apa yang kami harapkan. Jikapun putusan tidak berpihak ke kita ya sesuai mekanisme aja ada banding ada kasasi,” jelasnya.
Usai persidangan, kuasa hukum tergugat Budiyanto, Yatmin mengatakan, saksi yang dihadirkan fokus menjelaskan hubungan dalam pengangkutan stillord. Saksi mengambil stillord dari PT Harrosa, kemudian diolah di tempat Suwandi, memisahkan antara kawat dengan ban bekasnya.
“Untuk sidang berikutnya pihak tergugat diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi. Kita pasti siapkan saksi-saksi yang mempunyai hubungan bisnis antara penggugat dan tergugat. Karena didalam perkara perdata ini, klien saya digugat karena dinilai melakukan wanprestasi, padahal tadi sudah kita tanyakan, dimana letak wanprestasinya,” tegasnya kepada para awak media usai persidangan.
Sebagai kuasa hukum tergugat, Yatmin mengaku tentunya harus membela Budiyanto dan kebenaran harus ditegakkan. Pihaknya tidak mencari menang dan kalah tetapi dalam rangka mencari kebenaran materiil didalam persidangan. Dikatakan Yatmin, kebenaran materiil ini harus didukung oleh alat-alat bukti dan saksi.
Untuk diketahui, saksi dalam persidangan kali ini merupakan saksi yang ketiga yang dihadirkan oleh pihak penggugat, setelah pekan lalu pihak penggugat menghadirkan dua orang saksi yaitu Komarudin yang akrab disapa Edo selaku bagian keamanan atau bodyguard Hartono M. Fadli, serta Anton selaku driver truk dari PT Harrosa Darma Nusantara.(jie)