Sidang Gugatan Lahan di Jatikarya, Kuasa Hukum Warga Sebut Penggugat Pernah Nyatakan Bukan Pemilik Tanah

BEKASI SELATAN – Perkara tanah seluas 42,5 hektar di Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna yang sudah ada putusan inkrah memenangkan para ahli waris kembali digugat ke Pengadilan Negeri Bekasi. Sidang perdana digelar, Rabu (26/8/2020) di ruang sidang Chandra lantai 2 Pengadilan Negeri Bekasi. Namun, sidang di batalkan hakim karna para penggugat tak hadir.

Jandri Ginting. SH selaku kuasa hukum penggugat menjelaskan bahwa kami melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bekasi. Adapun materi gugatan terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para ahli waris.

“Bidang yang digugat sama, yakni tanah seluas 42,5. Saya mewakili empat ahli waris,” ujarnya di PN Bekasi, Rabu (26/8/2020).

Ketika ditanya terkait surat pernyataan salah satu penggugat yang mengakui bahwa bukan pemilik sah tanah tersebut, Jandri mengakui belum mengatahui apakah sudah ada surat pernyataan bahwa itu bukan miliknya.

Tempat yang sana, Kuasa hukum warga Jatikarya pemilik awal lahan yang di sengketakan di tanah seluas 4,2 hektar itu, H. Dani Bahdani, SH mengatakan sekilas dirinya mendengar dari kuasa hukum dari Penggugat Jandri Ginting, SH melalui Antoni James Harahap dan CS, bahwa pengacara-pengacara ini pernah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua.

“PK kedua itu pernah di putus pada tanggal 19 Desember 2019 kemarin yang amar putusannya adalah, putusan yang berlaku adalah putusan PK No.218 2008 tanggal 28 November 2008 bahwa objek tanah di sana adalah tanah milik masyarakat Jatikarya,” ujar H. Dani usai menghadiri ke PN Bekasi, Rabu (26/8/2020).

Lanjut H. Dani, dirinya tidak paham apa maksud dari penggugat mengajukan gugatan kembali, sementara prinsipal yang bernama Hasan Karno, Heru Marsongko, Adang bin Sarip, dan Gandi Syamsudin terus sama Nursen dan Ali Assegaf.

“Mereka semuanya sudah mengajukan sumpah sebelum mengajukan PK dan lainnya dalam sumpahnya menyatakan bahwa mereka bukanlah sebagai pemilik tanah,”tandasnya.

“Namun di tahun 2010 karna mereka menjual tanah milik masyarakat Jatikarya, kami sebagai kuasa hukum masyarakat melaporkan mereka dan akhirnya terbukti bahwa akte-jual beli sebanyak 85 buku tertanggal 31 Desember 1982 ternyata palsu. Nah kalau sekarang ini mereka melakukan gugatan dengan objek yang sama, kita tunggu saja karena itu jelas kalau mereka mengerti hukum dia tau akibatnya,” pungkasnya.(RON)