
BANDUNG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Indra Oka, Kamis (23/1/2025) menjelaskan menghadirkan 6 orang saksi yakni, Kepala Dinas, Henri Lincon, Kabid Heru, Kabid Sukmawati, Pokja di DBMPSDA, Jon, Seni, dan Antara.
“Yang dipanggil itu ada 9 orang, tapi yang hadir cuma ada 7 orang semuanya dari Dinas Sumber daya air dan binamarga. Tadi ada Kadisnya, 2 kabidnya dan 2 pokirnya. Kadisnya jaman itu Hendri Lincon, masih sampai sekarang. Kabid Binamarga Heru yang sekarang Kabid Pemuda di Dispora, Kabid SDA Bu Sukmawati sekarang dia Sekertaris Dinas di Lingkungan Hidup sisanya para pejabat pengadaan namanya Seni, Antara dan Jon,” jelas Indra.
Saksi Heru dalam Sidang itu sempat mengungkapkan adanya tekanan agar dilaksanakan Pokir pada tahun 2022, namun karena nilainya terlalu besar, Kabid tersebut tidak menyetujuinya.
“Kalau dalam BAP itu isinya terkait intinya ada tekanan agar diadakan Pokir pada tahun 2022, keterangan Heru tadi karena nilainya terlalu besar mintanya 100 Miliar makanya akhirnya dari Kabidnya tidak mau untuk mengadakan Pokir itu. Makanya 2022 tidak ada Pokir makanya anggaran mereka dipotong 50 persen. Cuma tadi Heru lupa katanya, entah Pak Soleman yang ngomong atau anggota DPRD yang lain,” katanya.
Namun begitu di dalam BAP Heru, Indra Oka menyebutkan adanya nama-nama anggota DPRD lainya tapi tidak menyebutkan secara jelas siapa yang meminta anggaran dipotong.
“Kalau di BAP disebutkan nama-namanya menemui ini, ini, ini. Tapi tidak disebutkan jelas siapanya,” ungkapnya.
Untuk saksi dalam persidangan selanjutnya, apakah anggota DPRD yang disebutkan di fakta persidangan dan dalam BAP bakal dihadirkan, JPU akan menyusun saksi.
“Saksi selanjutnya akan disusun kemudian,” singkatnya.
Sidang dugaan gratifikasi yang dengan terdakwa anggota DPRD, SL, dan seorang kontraktor RS berlanjut pada bulan Februari mendatang.(**)