BERITABEKASI.CO.ID, KOTA BEKASI – Polresta Bekasi Kota, Rabu (26/11/2014) gelar pasukan Operasi Zebra 2014. Gelar pasukan akan diikuti sekitar 400 personel gabungan, baik dari Polresta Bekasi Kota, Garnisun, POM, Satpol PP, Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Pengadilan Negeri Bekasi, Kejaksaan Negeri dan Organda Kota Bekasi.
“240 diantaranya merupakan personel dari Polresta Bekasi Kota,” ungkap Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Bekasi Kota, Kompol Heri Ompusunggu, Rabu (26/11/2014).
Sebelum gelar pasukan ini, Heri mengaku, pihaknya sudah melakukan berbagai sosialisasi terkait Operasi Zebra 2014 yang baru efektif dilakukan mulai hari Rabu, 26 Desember hingga 9 Desember 2014. Maksud dari kegiatan Operasi Zebra adalah untuk mengajak masyarakat berkendara secara aman dan terkendali.
“Tidak banyak pelanggaran, serta untuk meminimalkan kecelakaan di jalan raya,” ujarnya.
Sanksi bagi pengendara yang melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan terjaring dalam Operasi Zebra adalah berupa penilangan. Polisi memberikan waktu selama 14 hari hingga operasi berakhir. Bila ditemukan ada pengendara yang kembali melanggar, maka kendaraannya akan disita untuk diikutkan sidang.
“Kita sudah kerjasama dengan Pengadilan Negeri Bekasi, sanksi tilang akan dikenakan setinggi-tingginya untuk efek jera. Sesuai aturan, denda tilang paling besar untuk pelanggaran lalu lintas sebesar Rp 500 ribu,” katanya.
Berdasarkan data di Satuan Lalu Lintas Polresta Bekasi Kota sejak Januari hingga November 2014, ada 45.500 lebih pelanggaran Lalu Lintas. Mayoritas dilakukan oleh kendaraan roda dua. Sementara sepanjang tahun 2013 lalu, pelanggaran Lalu Lintas mencapai 51.277.
“Di tahun 2013 pelanggar terbanyak masih roda dua. Untuk tahun 2014 ini, angka pelanggaran akan terus meningkat, apalagi ada Operasi Zebra,” papar Heri.
“Operasi Zebra 2014, kita menargetkan bisa menjaring 500 sampai seribu pelanggar lalu lintas. Kita sih berharap, setelah operasi ini jumlah pelanggaran lalu lintas di Kota Bekasi menurun,” pungkasnya. (wok)