Siap-siap Pemkot Bekasi Kehilangan TKD di Kabupaten Bekasi

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Bekasi, Abdul Karim
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Bekasi, Abdul Karim

CIKARANG – Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Bekasi, Abdul Karim membeberkan, Pemerintah Kabupaten Bekasi sedang memproses percepatan sertifikat Tanah Kas Desa (TKD) yang berada di wilayahnya.
Percepatan sertifikasi itu agar tidak diklaim oleh Pemerintah Kota Bekasi. Dasar pemerintah berani mensertifikatkan sejak tahun 2012 lalu adalah karena ada bukti otentik terkait penyerahan aset daerah dari Pemkot kepada Pemkab Bekasi.
Berdasarkan berita acara penyerahannya, sebagaimana tertuang dengan nomor28/BA/103_PLK/1998 yang ditandatangi oleh pejabat dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemkot, dan Pemkab Bekasi pada tanggal 4 Maret 1998.
“Isinya bahwa TKD tetap menjadi aset desa yang bersangkutan,” jelasnya.
Karim mengatakan, dari total 351 hektar TKD yang diklaim milik Pemkot Bekasi, baru sekitar 29 hektar yang telah di sertifikatkan. “Status TKD agar jelas, makanya kami percepat dan TKD itu masih kita manfaatkan,” katanya.
TKD yang diklaim milik Kota Bekasi itu berada di tujuh Kecamatan, yakni di Kecamatan Pebayuran, Sukakarya, Sukatani, Babelan, Tarumajaya, Tambun Utara, dan Kecamatan Cabangbungin.
Karim menambahkan, jumlah TKD di Kabupaten Bekasi secara keseluruhan mencapai 3.000 hektar, yang tersebar di 23 Kecamatan, dan 182 Desa.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Eka Supria Atmaja menyebutkan langkah yang diambil oleh Pemkab Bekasi sudah benar. Karena dibantah dengan bukti kepemilikan secara autentik dari pemerintah.
“Kami sangat mendukung pensertikatan, agar tidak diklaim, serta menyelamatkan aset daerah,” katanya.
Selain itu, Pemerintah juga harus bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional dan mensertifikasi TKD itu.