Setoran PAD Nihil, Komisi C Sambangi PDAM Tirta Bhagasasi

kantor PDAM Tirta Bhagasasi
kantor PDAM Tirta Bhagasasi

BERITABEKASI.CO.ID, KOTA BEKASI – Masih nihilnya setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi dipertanyakan DPRD Kota Bekasi. Komisi C DPRD Kota Bekasi yang membidangi masalah ini pun mendatangi langsung Kantor PDAM Tirta Bhagasasi di Jaka Sampurna, Bekasi Selatan untuk mengetahui lebih lanjut titik permasalahannya, Kamis (09/10/2014).
Komisi C DPRD Kota Bekasi yang diketuai oleh Machrul Falak datang bersama wakil ketua Epi Susanto beserta sekertaris Enie Widhiastuti dan para anggotanya seperti Sudirman, Lilis Nurlia, Lili Anggraini, Asan, dan Abdul Muin Hafid yang langsung disambut oleh jajaran Direksi PDAM Tirta Bhagasasi.
“Kami datang untuk berkenalan sekaligus mengkonfirmasi perihal PAD kenapa bisa nihil sampai saat ini,” kata Ketua Komisi C Mahrul Falak.
Machrul mengatakan, berdasarkan data yang diterimanya dari Dinas Pendapatan Kota Bekasi, hingga saat ini PDAM Tirta Bhagasasi masih belum menyetorkan PAD ke kas daerah Kota Bekasi. Laporan yang diterima dari Dispenda setiap minggunya itu hingga kini masih saja belum memperlihatkan adanya kontribusi dari PDAM Tirta Bhagasasi.
“Masih nol, padahal ini sudah memasuki triwulan akhir tahun anggaran 2014. Kami berkewajiban memeriksa ini guna memastikan capaian PAD yang ditargetkan Pemerintah Kota Bekasi tidak meleset,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi Kota Bekasi Usep Rahman Salim mengatakan pihaknya tidak lalai dan lupa menyetorkan PAD ke kas Pemkot Bekasi. Namun ada masalah teknis yang membuat penyetoran PAD belum bisa dilakukan sampai saat ini.
“Bukan tidak menyetor, tapi belum karena memang belum waktunya,” ungkapnya.
Usep berpegangan pada rekomendasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang menyarankan penyetoran PAD ke kas daerah hanya dilakukan sekali dalam setahun, yakni tiap bulan November. Ada pun sebelumnya, penyetoran PAD dilakukan dua kali dalam setahun. “Cara penyetoran sesuai rekomendasi BPKP sudah dilakukan sejak dua tahun terakhir. Untuk tahun ini, penyetoran baru akan dilakukan bulan depan,” terangnya.
Usep menambahkan, berdasarkan hasil audit BPKP, besar PAD yang harus disetorkannya ke Pemerintah Kota Bekasi tahun ini ialah sebesar Rp 6,5 miliar, sedangkan untuk Pemerintah Kabupaten Bekasi sebesar Rp 9,8 miliar. “PAD yang disetorkan tahun ini merupakan dihitung dari pendapatan tahun 2013. Besarnya sesuai dengan hasil audit BPKP,” katanya.
Perihal perbedaan besar PAD yang disetorkan ke kas Pemkot Bekasi dan Pemkab Bekasi, Usep mengatakan hal tersebut ditentukan tiga faktor yakni penyertaan modal, jumlah pelanggan dan pendapatan.
Pada tahun 2013, penyertaan modal untuk PDAM Tirta Bhagasasi dari Pemkab Bekasi sebesar Rp 78,7 miliar, sedangkan dari Pemkot Bekasi Rp 21,2 miliar. Ada pun cakupan pelayanan kala itu berkisar 40,76 persen di Kota Bekasi dan 39,02 persen di Kabupaten Bekasi.
“Sementara untuk tahun 2014, penyertaan modal dari Kota Bekasi meningkat menjadi Rp 30,5 miliar, sehingga kami pun memprediksi setoran PAD tahun 2015 sebesar Rp 6,8 miliar,” pungkasnya. (wok)