Kota Bekasi – Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan tersangka berinisial AY (29) yang melakukan pembacokan kepada calon kaka iparnya di Bintara 1 kelurahan Bintara, Bekasi Barat.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki menerangkan motif tersangka melakukan aksinya lantaran sakit hati kepada korban karna ditegur saat merokok dengan kata yang kasar.
“Ditegur oleh korban dengan kata – kata kasar, kemudian tersangka merasa tersinggung setelah mendatangi pacarnya, keesokan harinya tersangka mencari korban dan terjadi pertengkaran,” ucap Hengki saat konferensi pers, Selasa (24/05/22).
Hengki menjelaskan, sekitar pukul 20:00 wib terjadi keributan antara pelaku dengan korban, dimana korban sendiri mengawali dengan memukul tersangka ini, dan tersangka yang sudah mempersiapkan celurit. “Akhirnya melakukan perlawanan, perlawanan ini artinya terjadi perkelahian antara korban dan pelaku,” imbuhnya.
Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Subsider pasal 338 dengan ancaman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 20 tahun.
“Dalam kasus ini saya sampaikan, penyidik berhasil mengamankan barang bukti baik pakaian korban, pakaian tersangka alat yang digunakan berupa senjata tajam serta sandal yang merupakan milik korban,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria tewas bersimbah darah akibat dibacok senjata tajam oleh seorang pelaku yang dikenalnya. Warga RT 14 RW 02 kelurahan Bintara, Bekasi Barat terluka di beberapa bagian tubuhnya.
Pelaku yang berinisial AY (29) diduga datang diantar temannya langsung menghampiri korban MYS (32) dan langsung melakukan pembacokan dengan menggunakan celurit yang dibawa pelaku.(RON)