ilustrasi minuman keras berkadar alkohol 40% atau lebih.
BERITABEKASI.CO.ID, KOTA BEKASI – Langkah Pemerintah Kota Tangerang menutup Karaoke Princess Syahrini di Tangerang City Mall patut diapresiasi. Tempat Karaoke yang kerap berubah fungsi menjadi tempat mesum dan mengkonsumsi minuman beralkohol itu memang perlu diawasi secara ketat oleh pemerintah daerah setempat.
Lain di Tangerang lain pula di Kota Bekasi yang terkesan membiarkan tempat Karaoke beroperasi dengan lemahnya pengawasan dari Pemerintah Kota Bekasi. Sebut saja Teminal Karaoke yang terletak di Ruko GrandMal Kranji, Bekasi Barat dan Sugar Karaoke yang berada di lantai dasar Apartemen Mutiara, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Karaoke tersebut menyediakan jasa wanita pemandu lagu berpakaian seksi yang pastinya mengundang syahwat dan maksiat bagi pengunjung yang memakai jasanya. Dengan tarif berkisar antara Rp.150 ribu sampai Rp.300 ribu per 3 jam diluar uang tip ini, wanita seksi tersebut akan setia menemani dan memanjakan penyewanya di dalam ruangan karaoke.
Selain menyediakan wanita pemandu lagu, karaoke tersebut juga menyediakan berbagai minuman keras, mulai dari yang ringan seperti bir sampai minuman berkadar alkoholnya mencapai 40 persen atau lebih seperti Jack Daniels, Chivas Regal dan merek lainnya.
Sekertaris Daerah Kota Bekasi, Rayendra Sukarmadji mengatakan bahwa tempat karaoke dilarang untuk menjual minuman keras dan memperkerjakan wanita dengan busana minim.
“Tempat Karaoke tidak boleh menjual minuman keras dan memperkerjakan wanita pemandu lagu yang berbusana minim, nanti akan saya koordinasikan ke pihak terkait,” ujarnya kepada beritabekasi.co.id
Tempat karaoke yang berlabelkan karaoke keluarga seperti pun tak luput dari praktik penjualan minuman keras dan wanita pemandu lagu yang free line yang disediakan oleh oknum pegawai karaoke tersebut.
Kita tunggu keberanian Pemerintah Kota Bekasi untuk menertibkan tempat-tempat maksiat yang bertopengkan tempat karaoke. (wok)