Selain Rp 400 Juta untuk Pansus RDTR, DPRD Juga Minta Rp 200 Juta untuk Lebaran

Sidang suap Meikarta di PN Tipikor Bandung

BANDUNG – Dalam persidangan suap Meikarta, Senin, (21/1/2019), mantan Kabid di PUPR, Neneng Rahmi membeberkan bertemu dengan Pimpinan Dewan, Mustakim, terkait pembagian sejumlah uang untuk Pansus RDTR.
“Untuk pembagian ke dewan, Pak Hendri Lincon yang bagiin. Saya sekali masuk lewat Mustakim selaku Pimpinan Dewan,” bebernya diruang sidang 2 Gedung Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 Khusus.
Neneng yang duduk dikursi saksi mengenakan kemeja putih juga mengungkapkan uang Rp 400 juta diberikan kepada dewan untuk membahas RDTR.
“Pak Jamal memberikan uang Rp 400 juta pada saya untuk diberikan kepada dewan, kawna waktu itu RDTR sudah masuk proses legislasi di dewan,” bebernya.
Tidak sampai disitu, Neneng pun buka-bukaan soal adanya permintaan uang untuk DPRD.
“Dewan dan staf Rp 200 juta pada Juni 2017 sebelum lebaran,” katanya.(jie)