Sekretaris Komisi I Minta Plt Wali Kota Bekasi Cabut Izin Usaha Holywings

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bekasi, Nuryadi Darmawan

BEKASI SELATAN – Keberadaan Holywings bukan saja bikin gaduh di Jakarta, namun juga terjadi di Kota Bekasi.

Nuryadi Darmawan,anggota DPRD fraksi PDI Perjuangan menanggapi keberadaan Hollywing di Kota Bekasi, yang menuai polemik terkait persoalan perizinan yang diduga belum ada.

“Kan sudah jelas, beberapa outlet Holywings Group di Jakarta juga diketahui belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 apalagi di Bekasi. Padahal Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar yang menjual miras,” pria akrab disapa Nung, kepada awak media, Selasa (28/6/2022).

“Kita tahu Holywings Sumarecon itu menjual miras, kita ada bukti kok, kebanyakan Holywings itu semuanya kaga ada yang punya ijin. Mereka hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221, di mana dengan kepemilikan izin tersebut Holywings hanya diperbolehkan menjual minuman beralkohol untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat,” tambahnya.

Menurutnya, Kota Bekasi sangat menjunjung tinggi nilai norma agama dan adat istiadat sebagai Kota yang bersih dari miras dan narkoba.

“Sesuai arahan Gubernur Jabar untuk semua kepala daerah agar bertindak tegas, dan sesuai ketentuan dan tata perundangan yang berlaku,” ujarnya.

Untuk itu, Nuryadi yang juga sekretaris Komisi I DPRD Kota Bekasi meminta kepada Plt Wali Kota agar kiranya segera membuat rekomendasi kepada DPMPTSP berdasarkan temuan temuan tersebut agar mencabut izin Usaha mereka.

“Kami di Komisi 1 DPRD Kota Bekasi sesuai tupoksi kami menolak dengan tegas keberadaannya di Kota Bekasi.”tegasnya.(RON)