CIKARANG – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bekasi mengarahkan seluruh SKPD untuk menggunakan soft ware komputer berbasis open source.
Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bekasi, Beni Saputra mengatakan, arahan itu sesuai dengan himbauan pemerintah, dimana semua penggunaan komputer dan program aplikasi harus sudah legal dan instansi pemerintahan diwajibkan menggunakan aplikasi berbasis open source.
“Aplikasi open source itu diakuinya lebih legal dan tidak perlu membayar licensi. SKPD sendiri harus belajar dalam menggunakan aplikasi tersebut,” harapnya.
Oleh sebab itu pihaknya menyarankan agar seluruh SKPD menggunakan aplikasi open source yang tidak perlu bayar dan legal. Beni menambahkan, terkait dengan penggunaan aplikasi open source itu ada beberapa kendala, diantaranya aplikasi tidak bisa berjalan di komputer, namun pihaknya telah melakukan sosialisasi serta membantu migrasi di semua SKPD.