Satu Tahun Laporan, GMI Ungkap Berkasnya Dipegang Staff Kejaksan

Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi

CIKARANG – Sekretaris Umum DPP Gabungan Masyarakat Indonesia (GMI) Wisnu Saputra, Jumat (11/2/2022), mengungkapkan keanehan sekaligus kekecewaannya lantaran dirinya mendapat kabar berkas laporan masyarakat disimpan selah seorang pegawai kejaksaan.

Informasi tersebut didapatnya setelah Wisnu bertanya pada layanan PTSP Kejari Kabupaten Bekasi perihal penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan Anggaran Desa Tahun 2019, Kades Karang Bahagia, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi. Laporan itu kata Wisnu, telah dilaporkan oleh salah satu masyarakat pada Tahun 2020 lalu kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

“Kami mendapatkan informasi dari staff PTSP berkas masih di pegang intel, pak Soleh. Itu informasi dari PTSP-nya setelah di cek di kesekretariatan bang. Dan barusan pak Soleh pun di telpon langsung oleh pihak PTSP bahwa kita ingin bertemu hari ini tapi beliau tidak bisa karena dinas diluar kantor hari ini, akhirnya beliau mengagendakan Senin (minggu depan) untuk kembali dan bertemu dengan beliau. Pada hari ini kami melakukan upaya pengawalan atas laporan masyarakat pada tahun 2020 tentang dugaan tindak pidana penyelewengan atau penyalahgunaan anggaran desa tahun 2019 oleh Kepala Desa Karang Bahagia, Kecamatan Karang Bahagia. Sangat disayangkan terhitung pada saat pelapor melaporkan persoalan ini kepada kejaksaan negeri namun sampai dengan saat ini pihak pelapor sendiri belum menerima informasi atau keterangan lebih lanjut atas pelaporanya dari pihak kejaksaan negeri. Semua seperti angin yang berlalu saja seakan tidak di respon dan tidak ditindak lanjuti oleh pihak kejaksaan negeri,” kata Wisnu.

Dia menambahkan kedatangan pihaknya hanya ingin mengetahui bagaimana sebenarnya dan sejauh mana perkembangan atas proses penanganan kasus dugaan perkara tersebut yang sudah jelas dilaporkan pada satu tahun yang lalu oleh si pelapor.

“Ada apa sebetulnya di Kejaksaan ini ? Menjadi sebuah tanda tanya besar untuk kami sebagai kelompok yang menjadi wadah penyalur aspirasi masyarakat sekaligus monitoring dan sosial control. Paling tidak, jika memang perkara ini dilanjut ataupun tidak seharusnya pihak kejaksaan negeri memberikan informasi dan keterangan kepada pelapor bukan di diamkan saja tanpa ada kabar beritanya. Jika seperti ini, pada akhirnya kami akan menduga bahwa adanya permainan antara penegak dan terlapor sehingga semua ini sunyi hilang tanpa kabar lanjutannya,” katanya.

GMI kata Wisnu akan mengawal penuh kasus perkara tersebut sampai benar-benar keadilan di Kabupaten Bekasi ditegakan. Dan apabila diperlukan kami pun akan melakukan upaya lebih jauh untuk mendorong agar penanganan kasus perkara tersebut dapat segera dituntaskan sampai dengan tahap penetapan dan penuntutan,” katanya.(*)