BERITABEKASI.CO.ID, BEKASI TIMUR – Disbimarta Kota Bekasi sudah black list salah satu pihak ke tiga dalam pengerjaan proyek jalan yang berada di Harapan Indah, Kecamatan Medan Satria. Black list tersebut dikarenakan pihak ketiga menggunakan bahan material dibawah standar dan tidak memenuhi syarat dalam pekerjaannya. Kualitas bahan yang seharusnya K100 justru dikerjakan dibawah K100.
Kepala Disbimarta Tri Ardianto mengaku di tahun 2014 ini pihaknya baru mem-black list satu kontraktor karena pekerjaannya tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
“Seharusnya pengerjaan jalan tersebut memakai bahan K100 tetapi setelah kita uji, bahan tersebut dibawah K100, maka dari itu sesuai dengan ketentuan kontraktor yang mengerjakan proyek perbaikan jalan di Harapan Indah itu kita black list dan hasil kerjanya tidak kita bayar,” ujarnya.
Lebih jauh Tri menduga bahwa kebanyakan kontraktor tidak sengaja untuk melakukan pengurangan kualitas bahan untuk jalan tersebut namun kurangnya pengecekan atas pengiriman bahan dari batching plan yang ternyata tidak sesuai dengan pesanan.
“Kalau dilihat dari kesalahannya, sebenarnya pihak batching plan (yang bermain), kontraktornya hanya memesan tanpa melihat apakah pesannya sudah sesuai atau belum, setelah dikerjakan dan kita cek di laboratorium ternyata bahan tersebut dibawah K100,” ungkapnya.
Hingga saat ini baru hanya satu saja yang di black list oleh Disbimarta Kota Bekasi, dan kemungkinan akan bertambah dan akan ketahuan kembali setelah proyek-proyek jalan di Kota Bekasi pada akhir Desember 2014. (wok)