Satpol PP 'ngeles', urusan Tutup Galian C Kewenangan BPLH

Tujuh titik penambangan pasir tak berizin, di tiga desa, yakni Desa Jayasampurna, Desa Sukasari dan Desa Sirna Jaya, Kabupaten Bekasi.
Tujuh titik penambangan pasir tak berizin, di tiga desa, yakni Desa Jayasampurna, Desa Sukasari dan Desa Sirna Jaya, Kabupaten Bekasi.

CIKARANG – Kepala seksi penindakan Peraturan Daerah pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Rama matadung mengatakan, persoalan penindakan penutupan galian C, ada pada Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH).
Dia menegaskan, penindakan penutupan galian C tertuang dalam peraturan daerah (Perda) Kabupaten Bekasi No.13 tahun 2001 tentang pertambangan umum.
“BPLH punya penyidik terkait pencemaran lingkungan, dan seharusnya kewenangan terkait hal ini ada pada mereka,” kata Rama seolah melempar tanggungjawab penegak Perda pada BPLH.
Persoalan di Kabupaten Bekasi adalah, tidak adanya zona yang mengatur daerah yang menjadi tempat pertambangan. Begitu juga dengan tempat pertambangannya, rata-rata adalah milik pribadi. Akan menjadi persoalan yang sangat kacau jika dilakukan penutupan.
“Apalagi sudah dibenturkan dengan persoalan perut, maka yang ada justru berbenturan dengan masyarakat,” tegasnya.
Dari informasi yang dihimpun, akibat penambangan serupa terdapat 150 hektar tanah yang terlantar, tanah tersebut tidak dapat dimanfaatkan lagi.
Sekedar diketahui, penambangan galian pasir di Desa Sirnajaya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, sudah dinyatakan ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi dengan Nomor 540/4094/BPLH tertanggal 31 Desember 2011.
Ditahun 2012, ternyata lokasi pasir sedot itu justru semakin bertambah, setidaknya ada tujuh titik penambangan pasir tak berizin, yang tersebar di tiga desa, yakni Desa Jayasampurna, Desa Sukasari dan Desa Sirna Jaya.
Setiap perusahaan mengelola pengerukan pasir liar dengan luas lahan masing-masing lebih dari satu hektar.
Berdasarkan pemantauan di lapangan, di lokasi penambangan itu terdapat puluhan truk pengangkut pasir yang mengantre untuk mengangkut hasil bumi itu dari 4 unit beckhoe yang tampak sedang mengeruk pasir.
Selain truk dan beckhoe, di lokasi penambangan pun terlihat kubangan tanah besar dengan diamater sekitar 2 kilometer, dengan ketinggian mencapai lebih dari 100 meter dari permukaan tanah.