Satpol PP Kabupaten Bekasi Diduga Tebang Pilih Tertibkan THM

Penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Bekasi

CIKARANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, diingatkan dalam melaksanakan perda No. 10 Tahun 2002 dan Perda No. 4 Tahun 2012 tentang larangan perbuatan Asusila, agar tidak tebang pilih dalam prakteknya.
Pasalnya, penertiban atau operasi asusila yang tidak merata dapat memicu prasangka dan dugaan negatif dari masyarakat.
“Kalau penertiban oleh Satpol PP tidak merata, masih tebang pilih, ada yang ditertibkan dan ada yang dibiarkan. Inikan dapat memicu dugaan-dugaan negatif masyarakat,” kata Boy kepada awak media, Sabtu (28/9/2019).
Ia mencontohkan, seperti pelanggaran Perda No. 3 Tahun 2016 tentang larangan tempat hiburan malam (THM) meliputi diskotik, bar, klub malam, pub, karaoke, panti pijat dan live musik.
Menurutnya, seharusnya penertiban dilakukan merata tanpa pandang bulu, semua yang tempat usaha hiburan yang melanggar Perda harus ditertibkan.
“Tapi, kalau cara penertiban dilakukan tidak merata, ini sama saja seperti membuang garam di laut, sia-sia,” tegas pemerhati anggaran dan kebijakan pemerintah ini.
Kata Boy, sudah saatnya aturan ditegakan tanpa pandang bulu, termasuk pelanggar Perda THM. Dirinya berharap persoalan tersebut agar bisa dijadikan bahan evaluasi kinerja Satpol PP Kab. Bekasi.
“Kami sangat pahami, untuk mencari nafkah. Namun, namanya aturan tetap saja aturan, harus ditegakkan. Ini juga demi mewujudkan Kabupaten Bekasi sesuai slogan Bekasi Baru Bekasi Bersih,” terangnya.(*)