
BANDUNG – Kepala Bagian Keuangan PDAM Tirta Bhagasasi, Djoni Purwanto, Kamis, (14/1/2021) hadir dihadapan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung sebagai saksi fakta dari tergugat intervensi.
Sebelum sidang dimulai, hakim ketua meminta agar Djoni disumpah terlebih dahulu menggunakan Al-quran karena dirinya seorang muslim.
Dalam kesaksiannya diruang sidang kartika PTUN Bandung, pria berkacamata itu mengungkapkan jabatan dirinya dari 2010 sampai dengan 2021. Dia juga membeberkan mekanisme pemisahan aset bahkan keuangan di internal PDAM Tirta Bhagasasi.
Kesaksian selama 40 menit itu, Djoni yang mengenakan masker sempat membuka persoalan asuransi pegawai di tubuh BUMD milik Kabupaten dan Kota Bekasi tersebut yang sempat ditanyakan pihak penggugat lantaran diduga tidak dibayarkan sesuai ketentuan.
“Jadi kalau yang ini tentunya direksi kami memutuskan tidak dari kasus per kasus, jadi secara global. Semenjak 2018 yang saya tau ketika saya diajak berdiskusi oleh direksi kami, Jiwasraya itu Agustus 2019 sudah mulai colab. Nah pada saat itu kita masih melakukan pembayaran sampai dengan November 2019. Ditahun 2019 itu ada update berita yamg sudah diketajui publik bahwa Jiwasraya kolab tidak mampu melakukan pembayaran polisnya ke nasabah. Tentunya dengan pertimbangan banyak hal yang akhirnya direksi kami memutuskan tidak membayarkan dulu smpai progam restrukturisasi selesai,” bebernya.
Karena tidak ada kepastian apakah Jiwasraya juga bisa membayar hutang atau tidak. Jika dilakukan pembayaran kata Djoni, sama saja seperti menabur garam dilautan.
“Saat ini program restrukturisasi sudah ditempuh Per 30 September. Kalau diawal pada saat kejadian pihak Jiwasraya yang menjanjikan dari Rp 50 Miliar dari 2019 bulan November yang bisa dikembalikan hanya 20 persen kalau misalkan dibayar cash mungkin sekitar Rp 10 Miliar untuk menanggung 600 orang lebih,” katanya.
Artinya Uang tidak hilang, tentunya direksi mengambil keputusan yang tadi itu mempertimbangkan hal tersebut. Jadi karyawan sebenarnya tidak kehilangan haknya saat ini.
“Tapi kalau itu dilakukan pembayaran pun pada saat periode 2019 November sampai kemarin restrukturisasi terjadi itu juga tidak berpengaruh apa-apa pada kita. Kecuali hilsng uang. Makanya diangguhkan pembayarannya,” katanya.
Diketahui dua warga Bekasi melakukan gugatan terhadap SK Bupati Bekasi mengenai perpanjangan jabatan Direktur Utama Usep Rahman Salim. Dalam Gugatan itu, Hasan sebagai penggugat, Bupati Bekasi sebagai tergugat dan PDAM Tirta Bhagasasi sebagai tergugat intervensi. Gugatan masuk PTUN Bandung sejak Oktober 2020 dan masih berlangsung sampai dengan 14 Januari 2021.(RED)