CIKARANG – Pasca penetapan Syamsuri Hadi (SH) sebagai tersangka dugaan sewa menyewa Tanah Kas Desa (TKD) Setia Asih kepada PT.Protelindo, Kejari Cikarang melakukan penggeledahan di kediaman SH, Jl. KH. Junaedi Nomor 2, Setia Asih, Penggarutan, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Selasa (25/11/2014).
Penggeledahan itu dilakukan untuk melengkapio alat bukti pada saat persidangan nantinya. Kepala Kejari Cikarang, Raden Mohammad Teguh Darmawan membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
“Ya, benar mas. Kami baru saja lakukan penggeledahan di rumah tersangka SH. Itu untuk lengkapi alat bukti saat persidangan nanti. Kami pengen secepatnya kasus ini dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Bandung,” ungkapnya.
“Ini untuk lengkapi alat bukti guna mendukung jalannya persidangan nanti,” tambahnya.
Sementara, Kasipidsus Kejari Cikarang, Fik Fik Zulrofik menyatakan dirinya bersama tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka SH pada pukul 11.00 WIB.
Ditemukan sejumlah surat-surat ataupun dokumen penting yang diharapkan dapat mendukung saat digelarnya persidangan nanti.
“Kami sita surat-surat yang ada kaitannya dengan kasus tersangka SH. Diantaranya beberapa dokumen dan arsip penting,” ucapnya.