BERITABEKASI.CO.ID, BEKASI SELATAN – Lagi – lagi masyarakat Kota Bekasi tidak bisa merasakan ruang ICU (Intensive Care Unit) di RSUD Kota Bekasi dikarenakan setiap harinya banyak sekali pasien yang antri untuk mendapatkan pelayanan ruang ICU di RSUD Kota Bekasi.
Hal tersebut dialami oleh pasien bernama Martius (36) yang saat ini kondisinya kritis akibat kecelakaan yang dialaminya. Martius yang merupakan warga Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, dirawat di RSUD sejak Selasa (14/10/2014), namun hingga Rabu (15/10/2014), Martius yang sudah merubah statusnya dari pasien umum menjadi pasien BPJS Kesehatan itu masih dibiarkan terbaring di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Kota Bekasi padahal semestinya yang bersangkutan harus dirawat di ICU lantaran koma.
“Dari kemarin sejak masuk cuma ditaruh di IGD saja. Korban cuma diberi infus saja padahal korban koma yang semestinya dirawat di ICU,” ujar Situmorang, rekan Martius saat mendampingi pasien di ruang IGD RSUD Kota Bekasi kepada beritabekasi.co.id, Rabu (15/10/2014).
Menanggapi hal tersebut Direktur Pelayanan Medis RSUD Kota Bekasi Anthony D Tulak menjelaskan, untuk bed (tempat rawat) ICU di RSUD Kota bekasi terdapat inter medis (semi ICU) 4 ruangan, untuk bed ICU dewasa ada 6, dan 5 bed ICU untuk pasien anak. Dimana setiap 1 bed itu membutuhkan 4 perawat yang sudah harus dilengkapi alat medis ICU.
“Rumah sakit lain itu paling ada 3 dan 4, RSCM saja hanya punya 10 ruang ICU, tapi banyak rumah sakit swasta di Kota Bekasi kenapa tidak mengikuti program BPJS, tapi kita RSUD sudah hampir 100 persen melayani pasien program BPJS,” ujarnya.
Diungkapkan Anthony, kerap kali Pasien yang masuk ke RSUD Kota Bekasi masih banyak yang tidak mendapatkan ruang (bed) ICU lantaran keterbatasan SDM nya dan ruang ICU baru.
“Belum lagi pasien yang sudah dirawat dan mengalami pendarahan, dan adanya pasien yang baru masuk ternyata membutuhkan ruang ICU juga, sementara kami harus melayani pasien yang lebih dulu dirawat sebelum masuk ICU,” ungkapnya.
Seharusnya Pemerintah Kota Bekasi bisa mengatur dan memerintahkan seluruh rumah sakit swasta di Kota Bekasi agar bisa melayani dan menerima pasien BPJS demi mengurangi kepadatan dan antrian akan kebutuhan pelayanan medis di RSUD Kota Bekasi mengingat terbatasnya fasilitas di RSUD Kota Bekasi. (wok)