BERITABEKASI.CO.ID, BEKASI TIMUR – Kasus penggelapan dana insentif perlindungan masyarakat (linmas) yang dilakukan oleh Kepala Bidang Linmas Satpol PP Kota Bekasi, Henry Malino Samosir mendapat perhatian serius dari anggota DPRD Kota Bekasi asal Partai Demokrat, Ronni Hermawan. Menurutnya harus dipastikan terlebih dahulu yang digelapkan itu uang pemerintah atau uang swasta.
Ronni melanjutkan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi jangan bingung dalam menyikapi kasus tersebut. “Pemkot Bekasi jangan bingung, kan sudah ada ketentuannya di pasal pidana penggelapan pasal 372 dan 374 KUHP,” ujarnya.
Ronni juga menambahkan, terkait penggelapan yang dilakukan oknum tersebut seharusnya bisa langsung masuk ke ranah pidana, bukan semata kesalahan kebijakan. “Saya pikir kalau mengambil uang negara (pemerintah) yang bukan haknya itu bukan kesalahan kebijakan atau indisipliner. Saya jadi bingung, masa ambil uang negara bukan pidana?” Tambah pria yang terpilih kembali dalam pemilihan legislatif April lalu ini.
Berdasarkan penelusuran kami, isi Pasal 372 dan 374 KUHP yang dimaksud oleh Ronni Hermawan adalah seperti yang disebut dibawah ini.
PASAL 372 KUHP : “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”
PASAL 374 KUHP: “Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai sesuatu benda karena ada jabatannya atau pekerjaanya ataupun karena mendapatkan uang imbalan jasa, dihukum dengan hukuman pidana penjara paling lama lima tahun”.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang Linmas Satpol PP Kota Bekasi, Henry Malino Samosir diduga menggelapkan dana insentif 1.736 anggota linmas sebesar Rp.694.400.000 dari jumlah keseluruhan anggaran dana insentif per triwulan sebesar Rp.1.041.600.000. (wok)