JAKARTA – Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka mendampingi Baiq Nuril, korban pelecehan seksual yang terjerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), menemui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Rieke Diah Pitaloka dan kuasa hukum Baiq Nuril menemui Yasonna Laoly untuk berkonsultasi terkait pengajuan amnesti kepada Presiden Joko Widodo.
“Saya dan kuasa hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi, dan tim advokasi dari NTB, Nyayu Ernawati, akan mendampingi Baiq Nuril berkonsultasi dengan Menteri Hukum dan HAM, Bapak Yasona Laoly,” ujarnya, Senin (8/7/2019).
Rieke mengatakan sangat mengapresiasi respon Presiden Jokowi terhadap putusan Mahkamah Agung yang menolak PK Baiq Nuril. Menurut dia Presiden Jokowi tidak ingin mengintervensi proses hukum, namun di sisi lain tetap memperjuangkan dan mengedepankan rasa keadilan dari putusan hukum.
“Hal ini terbukti dengan sikap Presiden Jokowi yang menyatakan memberikan ruang kepada Baiq Nuril untuk segera mengajukan amnesti,” tegasnya.
Sepantauan tim media yang menunggu kedatangan Baiq Nuril, tiba di Bandara Soekarno Hatta hari ini, pukul 14.00. Kemudian langsung bertolak menuju kantor Kemenkumham pukul 16.00.
Baiq Nuril sebelumnya dilaporkan atas perbuatan merekam aksi pelecehan seksual yang dilakukan oleh kepala sekolah tempat dirinya bekerja. Baiq Nuril dijerat Pasal 27 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) khususnya terkait penyebaran informasi elektronik yang muatannya dinilai melanggar norma kesusilaan.(*)