JAKARTA – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama curiga, dia mempertanyakan mengapa baru sekarang DPRD dan Pemkot Bekasi mempermasalahkan jam operasional pengangkutan sampah, serta tiping fee atau biaya pengangkutan sampah di TPST Bantargebang, Kota Bekasi.
Atas dasar itu, pria yang akrab disapa Ahok, berniat akan melaporkan indikasi penyelewengan tiping fee atau biaya pengangkutan sampah di TPST Bantargebang, Bekasi, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Saya akan meminta PPATK juga meneliti uang yang masuk ke Godang Tua ini ke mana saja. Saya mau laporkan permainannya seperti apa. Saya jadi bertanya-tanya, tiap tahun naik terus kok. Minta dinaikkan buat apa? Orang udah ada temuan (Rp 180 miliar). Saya akan lapor ke KPK, kenapa Bekasi seperti ini,” tegasnya, Kamis (26/6/2014).
Yang menjadi pertanyaan, kata Ahok, tiping fee berkembang seperti uang ‘jatah preman’. Karena seharusnya, Bekasi membantu DKI menghentikan kerja sama dengan GTJ. Sehingga, dana tiping fee langsung masuk ke kas Pemkot Bekasi. Ahok justru heran, dengan permintaan DPRD Bekasi yang menaikkan tiping fee dari yang semula Rp 123.000 per ton sampah, dinaikkan di kisaran Rp 230.000 per ton. Sementara, hasil audit terbukti pengelola TPST Bantargebang PT Godang Tua Jaya (GTJ) tidak melaksanakan kewajibannya, membuat teknologi pengelolaan sampah. Sehingga, GTJ harus mengganti kegagalan investasi ke Pemprov DKI sebesar Rp 180 miliar.
Sebelumnya dikabarkan, kisruh pembahasan MoU sampah antara Kota Bekasi dan DKI Jakarta semakin memanas bahkan cenderung alot. DPRD Bekasi sebelumnya memberi 5 tuntutan kepada Pemprov DKI, terkait pembuangan sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi. Pemkot Bekasi menuding DKI dinilai melanggar perjanjian kerja sama kedua belah pihak. Di antaranya, mengenai jadwal dan rute pengangkutan, tiping fee, dan lainnya.