Ribuan Petasan Teko Dimusnahkan Aparat Polsek Pondokgede

IMG-20140712-00458
Ribuan petasan yang dimusnahkan petugas dengan direndam air di dalam drum (Foto: Bam/bb.co.id)

BERITABEKASI.CO.ID, PONDOKGEDE – Aparat Mapolsek Pondokgede memusnahkan ribuan petasan teko, yang berhasil disita dari pelaku AS di kediamannya di Kampung Jatiraden RT 02/04 Jatisampurna, Kota Bekasi, Sabtu (12/07/2014) malam. Seluruh petasan tersebut dimusnahkan dengan cara direndamkan ke lima drum besar yang sudah diisi air.
Kanit Reskrim Polsek Pondokgede, Iptu Untung Riswaji menghimbau kepada masyarakat, agar tidak menggunakan petasan pada acara pernikahan dan khitanan, terutama petasan yang memiliki daya ledak besar seperti petasan teko yang dimusnahkan petugas. Terlebih disaat masa tenang Pilpres ini, tidak menutup kemungkinan akan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan.
“Tidak menutup kemungkinan petasan ini bisa saja digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolsek Pondokgede, Kompol Cahyo menerangkan, antisipasi perdagangan petasan di wilayahnya sudah dilakukan sejak awal ramadan lalu. Ia juga menegaskan, jika perdagangan petasan tidak diperbolehkan, karena melanggar UU Darurat Pasal 2 Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
“Ini jelas melanggar UU, dan bisa terancam 12 tahun penjara,” katanya, Minggu (13/07/2014).
Petasan teko juga banyak dipergunakan pada acara  pernikahan atau khitanan di kampung-kampung, lantaran daya ledaknya yang besar melebihi petasan biasa.
“Petasan ini biasanya digunakan pada perayaan pernikahan atau khitanan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, ribuan petasan teko yang dimusnahkan tersebut didatangkan dari Parung Bogor, dan dititipkan oleh seseorang kepada pelaku AS, yang masih terus dimintai keterangannya oleh penyidik Mapolsek Pondokgede. [bam]