Kabupaten Bekasi – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus peredaran obat terlarang.
Hal tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kompol.Dr.Dedi Herdiana, SH, M.H., didampingi Anggota Polres Metro Bekasi di Lapangan Kapling, Poncol Kampung Jati Cikarang Utara Kabupaten Bekasi, yang di duga menjadi pusat penjualan tramadol dan hexcymer. dalam kegiatan Press Release Pada Jumat, (11/11/2022) Malam
Kompol Dedi kepada awak media menjelaskan bahwa ada 1 tersangka dan 17 Pembeli serta Pemakai yang berhasil diamankan.
“ TKP di kampung Jati di Wilayah Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Kita amankan barang bukti sebanyak Delapan ribu lebih yaitu terdiri Tramadol 4.3430, Hexymer 4.000, Uang 600 ribu dan sebuah hendphone dari tersangka Inisial DS laki-laki (31) tahun,” ungkapnya.
Kasat menyebut, tersangka DS sendiri merupakan kurir yang di suruh oleh seseorang berinisial K yang merupakan seorang bandar, terangnya.
Adapun modus tersangka yaitu dengan cara mengedrop barang dan dibagikan kepada pengecer.
Untuk ancaman hukuman yaitu sesuai dengan Pasal 196 dan atau Pasal 197 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
“10 tahun sampai dengan 15 tahun pidana denda 1 M sampai dengan 10 M.” tutup Kompol Dedi. ( Sofyan )