CIKARANG PUSAT – Kepala Disperindakop dan UKM Kabupaten Bekasi, Jamari Tarigan, mengatakan, pada proses lelang kedua ini, para investor diminta memasukan penawaran paling lambat tanggal 3 November tahun 2014 ini.
Karena kata dia, pelaksanaan revitalisasi Pasar Cikarang seharusnya diharapkan bisa dilaksanakan di tahun 2014.
“Yang mengambil dokumen sudah ada enam investor, nanti kita lihat berapa yang memasukan penawaran. Karena Itu harus dijalankan tahun ini,” ujarnya.
Jamari mengatakan, revitalisasi Pasar Cikarang diperkirakan menghabiskan anggaran Rp 500 Miliar. Anggaran tersebut tidak menggunakan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD). Tetapi, anggaran tersebut seluruhnya dikeluarkan oleh pihak investor.
“Biaya yang dihabiskan diperkirakan Rp 500 miliar, dan bisa saja lebih besar dari itu. Tapi intinya, ini investasi swasta murni dan tidak menggunakan dana APBD,” terangnya. (gil)