Residivis Curanmor di Bekasi di Tembak Polisi

Gelar perkara 365 di Polsek Pondok Gede, Kamis, 21/8/2014.
Gelar perkara 365 di Polsek Pondok Gede, Kamis, 21/8/2014.

KOTA BEKASI – Unit Reskrim Polsek Pondokgede, Kota Bekasi membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menggunakan senjata tajam. Para pelaku curanmor ini, tidak segan-segan menganiaya korban dalam melakukan aksinya. Mereka diketahui bernama Egi Fajar bin Aja Lesmana (23) berperan sebagai kapten kelompok dan Abdul Manaf bin Sukarna (19). Untuk membekuk keduanya, kepolisian terpaksa menembak kaki kedua pelaku tersebut.
“Mereka melakukan pencurian dengan kekerasan dengan menggunakan senjata tajam dan balok. Dan tak segan-segan melukai korbannya,” ujar Kapolsek Pondokgede, AKP Cahyo di Mapolsek Pondokgede, Kamis (21/8).
Kapolsek melanjutkan, para pelaku melakukan aksinya tidak hanya di wilayah hukum Pondokgede saja, namun juga di wilayah lain seperti Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.
Terakhir kali, pelaku melakukan aksinya di wilayah Banjir Kanal Timur (BKT) Jakarta Timur. Pelaku berhasil merampas sepeda motor Honda Scoopy milik Eka Putri, warga Jakarta Pusat yang sedang berada di wilayah BKT Jakarta Timur.
“Egi Fajar yang merupakan kapten dalam kelompok itu merupakan residivis kasus yang sama dan pernah menjalani hukuman di LP Bulak Kapal,Bekasi,” ujarnya.
Kapolsek Mengatakan, awalnya terungkap kasus ini setelah petugas mendapatkan laporan warga yang sering kehilangan sepeda motor, dari hasil laporan itu petugas langsung melakukan pengembangan dan menangkap Egi Fajar di Plaza Pondokgede,” imbuhnya.
Lalu petugas mengembangkan penyelidikan dan ditemukan delapan sepeda motor yang belum sempat dijual pelaku. Setelah menangkap Egi, tim Buser Polsek Pondokgede kemudian menangkap Abdul Manaf di daerah Jatiwaringin. Egi dan Abdul Manaf merupakan pasangan pelaku curanmor.
Kepolisian juga menyita barang bukti berupa sebilah pedang, sebilah arit serta dua buahhandphone Blackberry, sebuah tas warna merah dan delapan unit sepeda motor berbagai merk. Guna mempertanggungjawabkan pebuataannya Kini kedua pelaku mendekam di sel Mapolsek Pondokgede.Kedua pelaku terancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara.