BEKASI SELATAN – Dinas Perhubungan Kota Bekasi melalui Kepala Bidang Lalu Lintas, Johan Budi Gunawan menanggapi informasi yang telah beredar di medsos tentang rencana penerapan electronic road pricing ( ERP) di Jalan Kalimalang, Kota Bekasi, pada 2020.
Johan menyampaikan bahwa ERP adalah kebijakan jalan berbayar bagi kendaraan bermotor roda 4 keatas di jalan non tol, yang dimaksudkan terjadi pengurangan pemakaian kendaraan pribadi dan beralih ke angkutan umum massal.
“Diskusi ERP telah dilakukan beberapa kali hanya masih ada beberapa kendala dalam penerapannya,” kata Johan Budi Gunawan, Sabtu (16/11/2019)
Johan menjelaskan, ada beberapa syarat dan kriteria yang harus dipenuhi dalam penerapan ERP, yakni jalannya bukan jalan nasional, harus dilintasi angkutan umum massal dengan fasilitas halte yang memadai dan angkutan pengumpan dari zona pemukiman. VC Ratio atau Kepadatan Lalinnya diatas 0.8 dan Kecepatannya dibawah 10 km/jam.
“Karena menyangkut mengurangi pemakaian kendaraan pribadi ke Jakarta, maka diterapkan pada ruas jalan menuju ke Jalarta dan sifatnya perjalanan commuter,” imbuhnya.
Seandainya penerapan ERP menggunakan Perda Prop DKI Jakarta, Johan mengatakan, pemasangan peralatan ERP tidak bisa dilakukan diwilayah Kota Bekasi karena menyangkut pungutan ke warga wilayah lain. Lalu bagaimana dengan kendaraan melalui jalan tol apakah pada saat turun ke wilayah DKI terkena ERP atau tidak?
“Kalau terkena ERP berapa banyak peralatan ERP akan dipasang dan bagaimana dengan deteksi ERP di lokasi lain untuk kendaraan sama. Sistem pengenaannya juga belum jelas seperti contohnya kendaraan dikenakan ERP di perbatasan,bagaimana sistemnya pada saat kendaraan tsb masuk ERP ruas jalan di Kota Jakarta,” tukasnya.
Meski demikian, Johan yakini rencana penerapan ERP di Kalimalang Kota Bekasi tahun 2020 belum akan diterapkan, kecuali diberlakukan di wilayah Jakarta.
“Belum putus dan saya yakin ERP belum bisa di berlakukan pada tahun 2020 untuk Kalimalang Bekasi, kecuali di wilayah DKI Jakarta,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) memastikan bahwa sistem electronic road pricing ( ERP) atau jalan berbayar akan diterapkan pada 2020, termasuk di perbatasan Jakarta, salah satunya di Jalan Kalimalang di Kota Bekasi.(RON)