Reklame Liar Di Kota Bekasi Akan Ditertibkan

ilustrasi papan reklame
ilustrasi papan reklame

BERITABEKASI.CO.ID, KOTA BEKASI – Dinas Pertamanan, Pemakaman dan Penerangan Jalan Umum (DPPPJU) Kota Bekasi, Jawa Barat, membentuk 6 Koordinator Wilayah (Korwil), yang bertugas untuk melakukan pendataan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame. Korwil tersebut juga memiliki tugas untuk melakukan penertiban reklame liar dan reklame yang masa izinnya sudah habis. Penertiban selalu melibatkan Satpol PP Kota Bekasi.
Kepala Seksi Reklame DPPPJU Kota Bekasi, Supriatna menuturkan bahwa setiap satu korwil memiliki area tugas di 2 kecamatan. Di Kota Bekasi ada 12 Kecamatan, sehingga ada 6 Korwil yang dibentuk.
“Setiap satu Korwil ada empat sampai lima personel,” ujarnya saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (19/11/2014).
Sejauh ini Korwil yang dibentuk DPPPJU Kota Bekasi, lanjutnya selalu rutin melakukan pendataan dan penertiban reklame ilegal. Sebab, keberadaan reklame ilegal tersebut membuat potensi PAD Kota Bekasi yang tidak tergali cukup besar.
Agar PAD dari reklame bisa tergali secara maksimal, sebelum melakukan penertiban, DPPPJU selalu mengambil langkah persuasif. Seperti mendatangi pemilik reklame untuk mengurus perizinan yang belum ada ataupun sudah habis masa berlakunya.
“Sebelum menertibkan kita juga selalu memberikan surat teguran. Isinya memberikan batas waktu selama tujuh hari untuk mengurus izin. Jika tidak mau di urus, maka kita akan tertibkan reklamenya,” terangnya.
Berdasarkan Perda Nomor 52 tahun 2013 tentang Pajak Reklame, setiap orang/badan hukum yang menyelenggarakan reklame, wajib memiliki izin dari Walikota. “Bagi yang sudah mengurus izin, agar memasang stiker pada obyek reklame. Biasanya stiker berlaku setahun,” kata Supriatna.
Untuk mengurus izin reklame semuanya dilakukan di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bekasi. Pajak reklame langsung disetorkan ke kas daerah melalui Bank Jabar Banten.
“DPPPJU Kota Bekasi hanya mengoreksi data yang ada, untuk dikeluarkan rekomendasi teknis. Kalau rekomendasi sudah kita keluarkan, izin akan dikeluarkan melalui BPPT,” jelasnya.
“Khusus untuk reklame berukuran besar, sebelum rekomendasi keluar kita akan melakukan rapat teknis,” pungkasnya.
Tahun 2014, target PAD dari sektor pajak reklame, sebesar Rp 30 Milyar lebih. Hingga pertengahan November ini, setoran pajak reklame baru mencapai 66,20 persen atau sekitar Rp 20 Milyar. (wok)