Razia di Bulan Ramadhan, Satpol PP Kota Bekasi Sita Ribuan Miras

Satpol PP Kota Bekasi dan Disperindagkop melakukan razia Miras Sabtu dini hari (19/07/2014).
Satpol PP Kota Bekasi dan Disperindagkop melakukan razia Miras Sabtu dini hari (19/07/2014).

BERITABEKASI.CO.ID, BEKASI SELATAN – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi bekerjasama dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) melakukan razia minuman keras (Miras) di sejumlah titik di Kota Bekasi Sabtu dini hari (19/07).
Titik sasaran razia ialah warung kelontong yang merangkap menjual minuman keras di wilayah Kranji dan Rawalumbu Kota Bekasi. Ribuan botol minuman keras berbagai merek berhasil di angkut menjadi barang bukti.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Bekasi, Deddy Supriadi mengatakan bahwa pihaknya akan bekerja keras mewujudkan Kota Bekasi yang bebas peredaran minuman keras.
“Kami selalu berupaya keras dalam memberantas peredaran minuman keras, usaha kami tidak akan optimal tanpa bantuan informasi dan peran serta masyarakat dan semua pihak,” pungkasnya.
Ditempat yang sama, Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop Kota Bekasi, Herbert Pandjaitan mengatakan, razia ini disamping menegakkan Perda Miras juga dimaksudkan untuk memutus peredaran minuman keras di Kota Bekasi.
“Demi menciptakan Kota Bekasi bersih dari minuman keras, terutama di bulan Ramadhan. Ternyata masih banyak yang melanggar Perda larangan menjual minuman keras,” katanya kepada beritabekasi.co.id.
(wok)