Ratusan Warga Terjaring Operasi Yustisi

Sejumlah warga terjaring operasi yustisi yang dilakukan oleh Disdukcapil Kota Bekasi, Jum'at (28/11/2014).
Sejumlah warga terjaring operasi yustisi yang dilakukan oleh Disdukcapil Kota Bekasi, Jum’at (28/11/2014).

BERITABEKASI.CO.ID, BEKASI SELATAN  – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcaspil) Kota Bekasi kembali menggelar Operasi Yustisi Kependudukan (OYK) pada Jumat (28/11/2014). Kegiatan operasi ini dipusatkan di Kecamatan Bekasi Selatan.
“Ini adalah operasi yustisi yang kedua kali kita lakukan, setelah sebelumnya di Kecamatan Rawalumbu,” terang Kasi Kuantitas Kependudukan Disdukcapil Kota Bekasi, Risma.
Dijelaskan Risma, dalam operasi sekarang ada 130 warga yang terbukti tidak memiliki KTP dengan berbagai alasan. Bahkan, ada yang mengaku kehilangan KTP, lupa dibawa, dan juga yang telah membawa KTP, tapi masa berlakunya habis.
“Jumlahnya sementara sekarang hanya 130 orang yang terdiri dari 16 warga Bekasi, 114 orang sisanya kebanyakan dari Solo, Sumedang, Subang, Kuningan, dan Purwakarta,” ungkapnya.
Bagi mereka yang terjaring, lanjut Risma, diwajibkan mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring).
“Orang yang terjaring, diwajibkan membayar denda Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu,” tambahnya.
Ia menjelaskan, operasi tersebut rutin dilakukan oleh Disdukcapil guna memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya kepemilikan dan membawa KTP yang masih berlaku dimana mereka berada.
“Disdukcapil Kota Bekasi akan melakukan kegiatan serupa di 2 titik, seperti di wilayah Jatiasih dan Bekasi Timur,” paparnya.
Kegiatan operasi ini juga dibantu oleh sejumlah instansi, diantaranya Kejaksaan Negeri (Kejari), Pengadilan Negeri, Kepolisian, aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, serta Disdukcapil Kota Bekasi. (wok)