BEKASI TIMUR – DPRD Kota Bekasi mengesahkan RAPBD tahun anggaran 2020 dalam sidang paripurna di ruang sidang gedung DPRD, Jumat (28/11/2019) malam.
Dalam struktur pada APBD tahun anggaran 2020 Kota Bekasi diketahui total pendapatan daerah diproyeksi atau ditarget mencapai Rp5,82 triliun. Pendapatan tersebut terdiri PAD sebesar Rp.3,01 triliun, dana Perimbangan sebesar Rp.1,66 triliun, PAD yang sah ditargetkan sebesar Rp.1,14 triliun,
Sementara total belanja daerah pada APBD tahun anggaran 2020 Kota Bekasi sebesar Rp5,82 triliun yang terdiri dari belanja tidak langsung Rp.2,68 triliun dan belanja langsung Rp.3,11 triliun
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan RAPBD Kota Bekasi tahun anggaran 2020 telah disepakati bersama dari sebuah proses yang panjang sejak bulan Juni lalu. Malam ini adalah malam terakhir, bila tidak terjadi kesepakatan maka akan ada sanksi.
“Alhamdulillah hari ini kita selesaikan (RAPBD-red), walaupun dengan sejumlah catatan-catatan yang ada. Tentunya ini adalah sebuah perbaikan-perbaikan,” kata Rahmat Effendi, usai sidang Paripurna pengesahan RAPBD 2020 di gedung DPRD, Sabtu (30/11/2019) dini hari.
Terkait kenaikan honor Guru Tenaga Kontrak (GTK) yang diusulkan Anggota Dewan, orang nomor satu di Kota Bekasi mengaku setuju saja, tetapi kata dia, anggaran yang sudah di sepakati dalam KUA-PPAS yang dibuat sejak bulan Juni sampai saat ini tidak boleh ada perubahan.
“Nanti, saat APBD berjalan dan pagu anggaran ada ketersediaan dana bisa kita ajukan honornya sesuai UMK,” jelasnya.
Sementara itu, soal honor RT/RW, pria akrab disapa bang Pepen ini menyatakan anggaran RT/RW akan tetap diberikan pada tahun 2020, tetapi Pemkot Bekasi akan membalik kebijakan pemberiannya, tidak lagi berupa intensif, tapi diberikan kepada lembaganya.
“Kemarin kan kita berikan intensifnya, kita berikan kepada orangnya, sekarang kita berikan kepada lembaga RT/RW. Ini belum maksimal karena kita terjadi persoalan ditahun 2018,” tandasnya.(RON)