BERITABEKASI.CO.ID, KOTA BEKASI – Hingga saat ini Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2015 untuk Kabupaten dan Kota Bekasi terus dilakukan pembahasan secara marathon oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD masing-masing.
Namun, jika molor dan belum disahkan per tutup tahun anggaran 31 Desember 2014, bupati, walikota dan semua anggota DPRD terancam tidak akan gajian selama 6 bulan.
“Jika itu terjadi, Rancangan APBD dan Perda Penjabaran APBD untuk Tahun Anggaran 2015 terus molor ya resikonya mereka tidak gajian. Hal itu telah dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 903/6865/SJ yang telah ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo,” jelas praktisi kebijakan dan pelayanan publik Bekasi, Didit Susilo.
Menurutnya, surat edaran tersebut memberikan peringatan agar TPAD dari eksekutif dan Banggar tidak leha-leha dalam melakukan pembahasan RAPBD yang tepat waktu serta taat azas. Hak keuangan yang tidak dibayarkan tersebut, seperti tercantum dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, antara lain gaji pokok, tunjangan jabatan dan tunjangan lain-lain.
Didit, menjelaskan sanksi tersebut merupakan konsekuensi yang harus diterima kepala daerah, wakil kepala daerah dan anggota DPRD karena lalai terhadap tugas dan tanggung jawabnya.
Dalam kajiannya, hal itu menjadi lebih efektif dibandingkan dengan sanksi yang diatur di Undang-undang sebelumnya yakni UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
“Kalau dahulu, di UU sebelumnya, sanksi bagi daerah yang terlambat menyerahkan adalah penundaan dan pemotongan DAU (Dana Alokasi Umum) yang justru tidak mendidik karena yang salah pejabatnya kok yang dihukum masyarakatnya. Kota Bekasi pernah dipotong alokasi DAU-nya sebesar Rp. 184 miliar karena lambat menyerahkan laporan RAPBD tahun 2011 lalu,” ungkapnya.
Saat ini pembahasan RAPBD 2015 Kota Bekasi tinggal menunggu finalisasi dan penjadwalan digelarnya rapat paripurna pengesahan APBD. APBD 2015 Kota Bekasi dipatok pada kisaran Rp 3,5 triliun.
Sebelumnya, penetapan RAPBD 2015 Kabupaten Bekasi sedikit memanas bahkan diwarnai aksi walkout Fraksi Kebangkitan Nasdem. APBD tahun 2015 Kabupaten Bekasi dipatok pada kisaran Rp. 3, 9 triliun. (wok)