Rapat Sampah di DPRD Kota Bekasi Alot

Rapat pembahasan kerjasama (MoU) sampah antara Komisi A DPRD Kota Bekasi dengan Dinas Kebersihan Provinsi DKI Jakarta dan dan Rekson Sitorus selaku pengelola TPST Bantargebang, Rabu, 25/6/2014.
Rapat pembahasan kerjasama (MoU) sampah antara Komisi A DPRD Kota Bekasi dengan Dinas Kebersihan Provinsi DKI Jakarta dan dan Rekson Sitorus selaku pengelola TPST Bantargebang, Rabu, 25/6/2014.

BERITABEKASI.CO.ID, KOTA BEKASI – Rapat pembahasan kerjasama (MoU) sampah antara Komisi A DPRD Kota Bekasi dengan Dinas Kebersihan Provinsi DKI Jakarta yang di inisiasi Komisi A masih berlangsung alot. Rapat ini di hadiri oleh Komisi A DPRD Kota Bekasi, Saptastri Ediningtyas selaku Kepala Dinas Kebersihan Dinas Provinsi DKI Jakarta dan Rekson Sitorus selaku pengelola TPST Bantargebang.
Ada 4 hal yang dipermasalahkan oleh Komisi A terkait pelanggaran yang di duga dilakukan oleh armada sampah Provinsi DKI Jakarta yakni:
1. Masalah jam lintas armada truk sampah yang selalu melintas di siang hari.
2. Kualitas armada sampah yang dibawah spesifikasi standar yang dijanjikan, masih tercecernya air lindi dari armada sampah ke jalan.
3. Bagaimana kontrol jumlah tonase sampah per hari.
4. Tipping fee sebesar 20 persen yang di setorkan ke pihak ke 3 (PT Godang Tua Jaya), kenapa tidak langsung ke Kas Daerah Pemerintah Kota Bekasi.
Komunikasi antar sthakholder yang tidak lancar membuat hubungan kerjasama antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi menjadi sedikit panas dan cenderung kaku.
(Wok)