BERITABEKASI.CO.ID, BEKASI TIMUR – Setelah menggelar rapat Bamus, DPRD Kota Bekasi akhirnya menetapkan rapat Paripurna jatuh pada tanggal 29 Desember 2014 nanti. Rencananya rapat paripurna tersebut akan membahas penyampaian laporan hasil kerja pansus II, laporan Banleg tentang prolegda 2015, laporan penyampaian Banggar terhadap pembahasan RAPBD 2015 dan pandangan akhir fraksi terhdap RAPBD 2015.
Ketua DPRD Kota Bekasi Tumai mengatakan bahwa penetapan jadwal paripurna adalah sesuai dengan hasil rapat Bamus yang baru saja selesai. Dalam rapat paripurna nanti tidak hanya melakukan pengesahan APBD 2015 melainkan banyak pembahasan didalamnya.
“Tidak ada kendala dalam penetapan Paripurna, tanggal 29 itu di ambil dari hasil keputusan bersama teman-teman anggota dewan. Kalaupun telat, saya rasa tidak telat karena banyak sekali pembahasan mendatang saat paripurna,” ujarnya kepada beritabekasi.co.id setelah selesai memimpin rapat Bamus, Selasa (23/12/2014).
Lebih jauh Tumai memaparkan bahwa dalam rapat paripurna nanti juga akan turut dibahas berbagai agenda seperti penyampaian laporan hasil kerja pansus II, penghapusan BNK, perubahan administrasi kependudukan, dan penghapusan retribusi KTP.
“Rapat paripurna nanti tidak hanya pengesahan APBD 2015 saja, agenda yang lain juga sudah menanti,” pungkas politisi PDI Perjuangan ini.
Sebelumnya Wali Kota Bekasi mempertanyakan penetapan APBD 2015, menurutnya eksekutif telah mengajukan draf RAPBD 2015 kepada DPRD Kota Bekasi pada akhir September silam, dan juga pihaknya mengaku sudah mengingatkan DPRD soal RAPBD ini.
“Saya sudah kirim surat tiga kali. Kalau memang belum memenuhi syarat, ya kembalikanlah (RAPBD) itu. Persetujuan bersama raperda APBD semestinya selambat-lambatnya 30 November atau satu bulan sebelum masa penggunaan anggaran. Adapun penetapan perda APBD selambat-lambatnya ditetapkan pada 31 Desember,” ungkapnya. (wok)