Rapat LK DPRD Kota Bekasi, Badan Kehormatan Sampaikan Tidak Ada Pelanggaran Etik Sepanjang 2021

BEKASI SELATAN – DPRD Kota Bekasi menyelenggarakan rapat Penyusunan Laporan Kinerja (LK) tahun 2021, kegiatan fasilitasi tugas tahun anggaran 2022, yang berlangsung tiga hari, Senin-Rabu (24-26 Januari 2022), di hotel Harris Vertu, Jakarta.

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh anggota Panitia Kerja (Panja) LK DPRD yang diketuai Puspa Yani,
Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J. Putro, Wakil Ketua DPRD H. Edi, Wakil Ketua DPRD H. Anim Imamuddin, Wakil Ketua DPRD Tahapan Bambang Sutopo, Sekretaris DPRD Hanan Tarya, dan sejumlah Kepala Bagian, Kepala Subbagian, dan staf.

Penyampaikan Laporan Kinerja Pimpinan DPRD Kota Bekasi merupakan salah satu tugas pokok yang tertuang dalam Peraturan DPRD Kota Bekasi Nomor 1 tahun 2019 Pasar 37 huruf (i) tentang Tata Tertib. Penyampaian dilaksakan dalam Rapat Paripurna Khusus, sebagai salah satu upaya DPRD dalam mewujudkan akuntabilitas publik dalam rangka mendorong keterbukaan informasi dan komunikasi dengan masyarakat.

Dalam siaran Pers yang diterima beritabekasi. co.id, Laporan Kinerja DPRD Tahun Sidang 2021 meliputi berbagai kegiatan dan capaian kinerja DPRD. Pada dasarnya kinerja DPRD adalah hasil pelaksanaan fungsi- fungsi DPRD sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 365 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD yang telah mengalami perubahan pada UU Nomor 2 Tahun 2018, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.

“Ketiga fungsi tersebut merupakan representasi rakyat Kota Bekasi, dalam rangka mendukung terwujudnya Visi dan Misi besar yang telah dicanangkan untuk dicapai pada tahun 2024, yaitu: Bekasi Cerdas, Kreatif, Maju, Sejahtera dan Ihsan. Untuk mewujudkannya, DPRD Kota Bekasi bersama rakyat bahu membahu mewujudkan setiap gagasan tersebut dalam berbagai implementasi program dalam pembangunan fisik maupun non fisik,” terang Ketua DPRD Chairoman J. Putro, saat memberikan sambutan pada acara LK DPRD.

Tema Laporan Kinerja ini mengangkat tema: “DPRD Bersama Rakyat Pulih dari Pandemi Covid-19 dan Bangkit Membangun”.

Tema ini telah dibuktikan dalam wujud pembangunan bersifat fisik berorientasi pada peningkatan infrastruktur dengan hadirnya berbagai sarana publik untuk mendukung berbagai kegiatan pada sektor sosial-ekonomi.

Adapun pembangunan non-fisik, berorientasi pada peningkatan kualitas sumberdaya manusia (SDM) yang unggul dan mandiri dalam rangka mewujudkan tatanan masyarakat yang berkeadilan.

DPRD Kota Bekasi bersama rakyat telah berhasil melewati masa-masa sulit sepanjang tahun 2021. Pandemi covid-19 yang melanda Negeri, berdampak pada menurunnya intensitas serapan aspirasi masyarakat.

Tetapi dalam hal kualitas, Pimpinan DPRD Kota Bekasi yakin telah memberikan kinerja terbaik. Bersama dengan eksekutif, DPRD telah melewati masa sulit itu dengan beberapa catatan prestasi terbaik.

Untuk diketahui, sepanjang tahun anggaran 2021, DPRD Kota Bekasi telah mengesahkan 11 Peraturan Daerah (Perda), 12 Rancangan Peraturan Daeran (Raperda) masih dalam proses fasilitasi oleh Gubernur Jawa Barat. Untuk tahun anggaran 2022 ini, DPRD Kota Bekasi telah menetapkan 19 Raperda yang sudah masuk program perencanaan peraturan daerah (Propem Perda), baik bersifat usulan maupun inisiatif.

“Pimpinan DPRD sangat mengapresiasi peran serta masyarakat, akademisi, tokoh masyarakat, pelaku usaha dan industri yang telah terlibat aktif dalam mewujudkan tugas legislasi sepanjang tahun 2021. Perda tersebut merupakan hasil elaborasi dari aspirasi semua elemen masyarakat yang dituangkan dalam telaah akademik dan kajian ilmiah, serta hasil benchmark terhadap Perda dari berbagai wilayah di Indonesia,” terang Chairoman.

Rapat penyusunan laporan merupakan sarana mendengarkan penjelasan tentang realisasi program dari semua Alat Kelengkapan Dewan (AKD) meiputi: Badan Kehormatan (BK), Badan Musyawarah (Bamus), Badan Anggaran (Banggar), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Komisi I, Komisi II, Komisi III, dan Komisi IV.

Dalam laporannya, Ketua BK DPRD Kota Bekasi, Hj. Lilis Nurlia, menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada seluruh anggota Dewan. Sepanjang tahun 2021, BK tidak sekalipun menerima laporan atau melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik.

“Kami sangat mengapresiasi seluruh pimpinan dan Anggota Dewan, selama menunaikan tugas di tahun anggaran 2021, tidak satupun yang melakukan pelanggaran etik,” kata Hj. Lilis.

Sebagai lembaga perwakilan, DPRD wajib menjawab kehendak rakyat melalui produk hukum, politik anggaran yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat, serta pemantauan (monitoring) atas berbagai pelaksanaan peraturan, demi tegaknya kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Kota Bekasi.

Fungsi pengawasan merupakan fungsi ketiga DPRD dengan bertujuan memastikan apakah kebijakan-kebijakan pemerintah benar-benar dijalankan sesuai dengan rencana yang disepakati dan disetujui. “Pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD sangat dinamis sesuai dengan perkembangan dan kondisi dimasyarakat. Kontrol yang dilakukan DPRD merupakan bagian dari prinsip “checks and balances” serta prinsip transparasi dan akuntabilitas dalam sistem kekuasaan dan ketatanegaraan. Fungsi pengawasan dalam satu Tahun Sidang 2021, antara lain, menyangkut persoalan-persoalan yang belum dapat diselesaikan pemerintah sampai saat ini, baik pengawasan dalam rapat-rapat maupun kunjungan kerja,” terang Ketua Panja LK DPRD Puspa Yani.

Pencapaian Kinerja DPRD juga tidak terlepas dari sistem pendukung yang ada, terutama Sekretariat DPRD, dan sistem pendukung lainnya. Pada masa yang akan datang DPRD akan terus mengoptimalkan daya dukung lembaga terkait dalam meningkatkan kinerjanya dengan mengoptimalkan dan mengintensifkan rapat-rapat dan mekanisme kunjungan kerja, serta menjaring aspirasi-aspirasi masyarakat dari daerah pemilihan setiap Anggota.(rls/*)