Ramai Anjal Gepeng di Kabupaten Bekasi selama Pandemi Covid

CIKARANG – Dimasa Pandemi dan dilaksanakan pendidikan secara daring/Online kini makin marak pengamen cilik di setiap lampu merah seputaran Kabupaten Bekasi. Yang menjadi perhatian tidak hanya menjadi pengamen banyak juga anak kecil yang menjadi pengemis disetiap keramaian seperti pasar, pusat perbelanjaan, dan pasar kaget serta pasar malam yang tersebar di Kabupaten Bekasi.

Masyarakat pengguna jalan saat dimintai tanggapanya terkait maraknya pengamen cilik bahwa selain mengganggu juga kasihan karena anak seusia itu tugasnya hanya belajar bukan untuk mencari uang, dan ini sudah menjadi eksploitasi anak.

”Terganggunya ada mas karena terkadang menghalangi jalan, tapi kita juga kasihan juga mas karena cuaca panas maupun hujan mereka harus ada di jalanan mencari uang, dengan usia seperti itu tugas mereka harusnya belajar bukan untuk mencari uang apalagi dengan cara seperti itu, dan menurut saya ini sudah menjadi eksploitasi anak,” kata pengguna jalan yang tidak mau menyebutkan namanya.

Seharusnya dengan maraknya pengamen cilik dan juga pengemis yang ada di setiap keramaian dan lampu merah seperti di Simpang SGC Jalan RE.Martadinata ini menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Bekasi salah satunya Dinas Satpol PP sebagai penegak Perda Kabupaten Bekasi.

Terkait gelandangan dan pengemis sendiri sebenarnya sudah dilakukan pengesahan tentang Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi No 30 Tahun 2013 yang disahkan pada Tahun 2020 pada Bab V Pasal 12 yang berbunyi :

(1) Setiap orang atau anak jalanan gelandangan dan pengemis dilarang mengemis, menganen atau menggelandang ditempat umum dan jalanan

(2) Setiap orang atau sekelompok orang dilarang melakukan kegiatan mengemis yang mengatasnamakan lembaga sosial atau panti asuhan dan pengemis yang menggunakan alat bantu di tempat umum dan jalanan yang dapat mengancam keselatanya, keamanan dan kelancaran pengguna fasilitas umum

Berdasarkan Perda diatas seharusnya Satpol PP sudah melakukan tindakan dan lakukan penegakan. Saat dikonfirmasi terkait maraknya Gepeng dan pengamen cilik Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Bekasi, Deni mengatakan akan mengagendakan kegiatan penegakan perda dan akan menyusuri jalan-jalan di Kabupaten Bekasi.

”Waktu itu kita sudah lakukan penindakan dan sekarang menurut laporan sudah marak lagi dan akan kita agendakan untuk melakukan penindakan atau merazia gepeng di Kabupaten Bekasi,” katanya.(*)