R dan DA Tersangka Sekolah Rubuh di Kabupaten Bekasi

Salahsatu bangunan seklah yang roboh di Kabupaten Bekasi.
Salahsatu bangunan seklah yang roboh di Kabupaten Bekasi.

BERITABEKASI.CO.ID, CIKARANG UTARA – Kasubag Humas Polresta Bekasi, AKP Muchson membeberkan, dua inisial R dan DA menjadi tersangka kasus ambruknya Beberapa SDN di Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu. Bahkan Penyidik sudah memeriksa 25 orang lebih dalam kasus tersebut.
Keterangan tersebut didapat dari keterangan Kanit Keamanan Negara (Kamneg) AKP Markos Sihombing.
“Tersangkanya 2 orang R dan DA, saksi yang kami periksa sebanyak 25 orang,” ungkapnya.
Menurutnya, Polresta Kabupaten Bekasi sudah berkoordinasi dengan beberapa ahli, salahsatunya jasa kontruksi untuk mengetahui kerusakan atau tidak layaknya bangunan tersebut. “Telaah sudah kami dapatkan dari jasa kontruksi bangun sekolah,” cetusnya. Penyidik juga melakukan koordinasi dengan saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk tindakan melawan hukumnya. “Ahli dari LKPP juga dihadirkan dalam pengadaan barangnya dalam pembangunan sekolah tersebut,” Cetusnya.
Untuk menghitung kerugian negara akibat kasus itu Polresta Bekasi juga berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai lembaga yang meng audit dan mengevaluasinya. “BPKP juga sudah mengauditnya dan menunggu hasilnya,” ucapnya.
Untuk tersangka lain masih kata dia, akan menyusul diberkas perkara berbeda sebab dalam kasus ini akan ada rentetan tersangka yang lain yang juga teridikasi terlibat. “Diberkas selanjutnya untuk tersangka berikutnya,” tutupnya.
Untuk diketahui, sejumlah sekolah di Kabupaten Bekasi pada tahun 2013 mengalami ambruk. Diantaranya, ruang kelas baru (RKB) SDN Bantar Sari 03 di Kampung Selang Rt01/02 desa Bantar Sari, Kecamatan Pebayuran. Anggaran pembangunan sekolah yang ambruk tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Pusat tahun 2012. Diduga, ambruknya bangunan tersebut telah melanggar Undang-undang Jasa Kontruksi No.18 Tahun 1999 pasal 42 ayat 2 dan 3.