JAKARTA – Dalam direktori putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, mengenai putusan Nomor : 10/PDT/2012/PT.DKI. Disebutkan, Lion Group menang di semua tingkatan pengadilan soal pengelolaan bandara Halim Perdanakusuma.
Pengadilan memerintahkan Induk Koperasi TNI AU (Inkopau-Pukadara) dan Angkasa Pura (AP) II segera meninggalkan bandara sipil itu, untuk diserahkan dan dikelola PT Angkasa Transportindo Selaras (ATS), anak usaha Lion Group.
Sengketa pengelolaan bandara sipil itu bermula, saat kontrak antara Induk Koperasi TNI AU (Inkopau-Pukadara) dengan AP II habis pada 2003.
Lantas ATS yang berada di bawah Lion Air Group masuk dan mendapatkan kontrak untuk mengelola bandara tersebut. Namun setelah ditunggu-tunggu bertahun-tahun, AP II tidak kunjung menghentikan layanan operasinya.
Lantas ATS pun menggugat Inkopau dan AP II untuk menghentikan layanan dan mengosongkan bandara. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) dan dimenangkan pada 2 Mei 2011.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan dengan mengeluarkan 10 amar. Berikut 10 amar tersebut sebagaimana beritabekasi.co.id, dari website Mahkamah Agung (MA), Kamis (16/10/2014):
1.Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian
2.Menyatakan perjanjian tanggal 10 Februari 2006 termasuk amandemen tanggal 26 Januari 2008 antara penggugat dan tergugat I adalah sah dan mengikat penggugat I dan tergugat I dengan segala akibat hukumnya
3.Menyatakan tergugat I (Induk Koperasi TNI AU (Inkopau-Pukadara) telah ingkar janji/wanprestasi
4.Menghukum tergugat I (Induk Koperasi TNI AU (Inkopau-Pukadara) untuk melaksanakan seluruh kewajiban tergugat I atau prestasi tergugat I sebagaimana ditentukan dalam perjanjian
5.Menghukum tergugat I atau dari siapa pun yang mendapatkan hak darinya untuk mengosongkan dan menyerahkan lahan dan/atau apa saja yang terdiri di atas objek perjanjian kepada penggugat
6.Menyatakan tergugat II (AP II) melakukan perbuatan melawan hukum terhadap tergugat
7.Menghukum tergugat II (AP II) atau dari siapa pun yang mendapatkan hak darinya untuk mengosongkan dan menyerahkan lahan dan/atau apa saja yang terdiri di atas objek perjanjian kepada penggugat
8.Menghukum Tergugat II untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp 1.000
9.Menghukum pembanding I semula tergugat II dan pembanding II semula tergugat I untuk membayar biasa perkara pada kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150 ribu
10.Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari Senin, tanggal 30 April 2012 oleh Kami: H. MUCHTAR RITONGA, SH. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta selaku Hakim Ketua Majelis, ACHMAD SOBARI, SH., dan NASARUDIN TAPPO, SH. Masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis yang berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta No: 51/Pen/2012/10/PDT/2012/ PT.DKI., tertanggal 6 Februari 2012 ditunjuk sebagai Hakim Majelis untuk mengadili perkara ini pada pengadilan tingkat banding,
putusan tersebut diucapkan oleh Hakim Ketua dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga dengan dihadiri oleh Para Hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh HAIVA, SH.
Demikian bunyi direktori putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, mengenai putusan Nomor : 10/PDT/2012/PT.DKI, dari website Mahkamah Agung (MA).