BERITABEKASI.CO.ID, BEKASI UTARA – Pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi masih menjadi pemandangan lumrah di Kota Bekasi. Mulai dari pungli recehan yang di koordinir oleh oknum kelurahan sampai pungli kakap yang dilakukan oknum kedinasan.
Seperti yang dilakukan oleh S salah satu staf BPPT Kota Bekasi yang juga sebagai koordinator perizinan bidang kesehatan telah meminta pungli sebesar Rp 3 juta kepada salah satu dokter untuk mengurus izin klinik jantung dan Diabetes De Javu – dr K di Bekasi Utara.
Menurut Karel Dourman pemilik klinik Jantung dan Diabetes De Javu – dr K mengatakan bahwa dirinya dengan senang hati mengikuti aturan yang berlaku dengan mengurus ijin tempat prakteknya, namun kenapa petugas dari Pemkot Bekasi bukannya membantu pengurusan izin malah meminta uang kepada pihaknya sebesar Rp 3 juta dengan alasan untuk biaya uang konsumsi.
“Izin enggak jadi – jadi, yang ada malahan minta duit terus. Alasannya untuk biaya konsumsi. Kalau ada tarif resmi enggak masalah. Saya minta kwitansi juga enggak dikasih,” keluhnya.
Karel mengungkapkan dalam pertemuan beberapa waktu lalu dihadirkan sekitar 6 undangan dari pihak klinik yang mengajukan izin. Berdasarkan keterangan dari S selaku koordinator perizinan bidang kesehatan di BPPT Kota Bekasi, setiap pemohon izin dikenakan Rp 3 juta.
“Masa iya, buat konsumsi sekitar 15 orang sampai habis Rp 15 juta. Padahal cuma makanan ringan sama air mineral satu kotak, dan ini sudah sangat kelewatan sekali,” ungkapnya.
Karel mengaku sudah mengurus izin operasional kliniknya sejak 2,5 tahun lalu. Izin mulai dari RT/RW, warga, hingga ke kecamatan. Berkas perizinan itu pun sudah lengkap semua. Akan tetapi lanjutnya, semuanya mentok di BPPT.
“Enggak tahu sampai kapan ini. Padahal semuanya sudah siap, peralatan medis sudah lengkap semua, tapi enggak bisa praktik, karena belum ada izin resmi dari pemkot Bekasi,” keluhnya.
Lebih jauh karel menjelaskan bahwa di Kota Bekasi ada sekitar 400 klinik kesehatan tetapi hanya 47 persen saja yang memiliki izin, sisanya tidak mempunyai izin dikarenakan petugas dari BPPT ini sudah kelewatan meminta tarif konsumsi sebesar Rp 3 juta per klinik.
“Bagaimana mau membuat izin, petugasnya nakal maka banyak klinik di Kota Bekasi yang tidak mempunyai izin praktek,” tukasnya.
Saat dikonfirmasi beritabekasi.co.id S membantah bahwa dirinya pernah memerintahkan anak buahnya untuk meminta uang makan sebesar Rp 3 juta per klinik.
Dirinya menjelaskan bahwa izin klinik yang sedang diurusnya tidak selesai juga lantaran dari Dinas Kesehatan belum memberikan rekomendasi kepada klinik Jantung dan Diabetes De Javu – dr K karena lahan parkir depan klinik tersebut tidak layak.
“Saya tidak pernah meminta uang tersebut, dan masalah izin tidak keluar karena tidak ada rekomendasi dari Dinkes Kota Bekasi yang disebabkan parkiran klinik tersebut tidak layak makanya tidak bisa di keluarkan,” pungkaanya. (wok)