PTUN Bandung Menolak Gugatan Caleg Gerindra Kota Bekasi


BEKASI SELATAN – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung menolak gugatan Caleg Partai Gerindra Kota Bekasi terkait Surat Keputusan KPU Kota Bekasi tentang penetapan calon terpilih Anggota DPRD Kota Bekasi dalam Pemilihan Umum 2019. Keputusan itu dikeluarkan dalam sidang diamissal pada tanggal 14 November 2019, kemarin.
Komisioner KPU Kota Bekasi Divisi Hukum, Edwin Solihin menjelaskan, alasan Hakim menolak gugatan penggugat adalah karena PTUN tidak berwenang untuk memproses, memeriksa dan mengadili gugatan tersebut.
Seperti diatur dalam UU 7/Tahun 2017 Pasal 470 ayat (2) bahwa PTUN hanya menerima gugatan sengketa yang timbul antara :
Pertama: KPU dan Parpol Calon peserta Pemilu yang tdk lolos verifikasi akibat dikeluarkannya SK KPU.
Kedua: KPU dan Pasangan Calon yang tdk lolos verifikasi akibat dikeluarkannya SK KPU.
Dan ketiga: antara KPU Provinsi dan KPU Kab./Kota dengan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang dicoret dari daftar calon tetap akibat dikeluarkannya SK KPU.
Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara pemilu dalam pasal 470 UU 7/Tahun 2017 ke PTUN dilakukan setelah upaya sengketa proses di Bawaslu dan diajukan paling lambat 5 (lima) hari setelah dibacakannya putusan Bawaslu, hal ini sesuai dengan pasal 471 ayat (1) UU 7/Tahun 2017
Ketua KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni menyambut baik putusan yang diambil majelis Hakim yang dipimpin Herry Wibawa, S.H M.H dalam Sidang terbuka tertanggal 14 November 2019. Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung tersebut juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara.
“Putusan ini menjadi bukti nyata KPU Kota Bekasi dalam menjalankan tugas berpedoman pada UU Pemilu, PKPU serta menjalankan prinsip pemilu luber dan jurdil,” pungkasnya.(RON)