CIKARANG – Lurah Serta Jaya, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Hendra Sugiarta, Senin, (7/10/2019) langsung sidak ke PT Multi Chem lantaran mendapat laporan dari warganya terkait pembuangan limbah kimia bekas crome.
“Hasil temuan di lokasi (PT Multi Chem) telah melakukan pelanggaran dimana membuang bahan kimia berbahaya jenis B3 ke tanah warga,” katanya.
Lurah melihat langsung adanya pembuangan bahan kimia jenis crhome ke tanah warga.
“Saya tadi meminta kepada perusahaan menunjukan sistem pengelolahan limbahnya,” katanya.
Nanti hasil dari itu akan disampaikan kepada camat dan tinggal menunggu langkah selanjutnya seperti apa.
Perusahaan inj berdiri sejak tahun 2000, perusahaan ini dalam ijin pendiri kantor dan workshop saja, tidak ada buat melakukan kegiatan lainnya.
Dengan sidak tersebut, Hendra menegaskan agar PT MultiChem segera mengurus ijin pengelolahan limbahnya serta ijin lainnya.
Perusahaan apapun yang berinvestasi di wilayahnya tetap harus mengikuti aturan yang berlaku termasuk juga di dalamnya sistem pengelolaan limbahnya.(*)