JAKARTA – Selaku pengelola sejumlah rest area di Jalan Tol Trans Jawa, PT Jasamarga Properti (JMP) tengah mempercepat pembangunan konstruksi rest area guna menunjang kenyamanan para pengguna jalan tol.
Hingga Februari 2019, PT JMP telah mengoperasikan setidaknya 8 rest area di koridor Jalan Tol Trans Jawa, yakni:
1. Rest Area Km 207A Jalan Tol Palikanci,
2. Rest Area Km 391A Jalan Tol Batang-Semarang,
3. Rest Area Km 519A Jalan Tol Solo-Ngawi,
4. Rest Area Km 538A Jalan Tol Solo-Ngawi,
5. Rest Area Km 538B Jalan Tol Solo-Ngawi,
6. Rest Area Km 597A Jalan Tol Ngawi-Kertosono,
7. Rest Area Km 597B Jalan Tol Ngawi-Kertosono, dan
8. Rest Area Km 725A Jalan Tol Surabaya-Mojokerto.
Sementara itu, PT JMP juga masih melakukan tahap pembangunan konstruksi bagi 6 rest area di koridor Jalan Tol Trans Jawa. Beberapa sudah dibuka meski masih secara fungsional (temporer), atau dengan pelayanan minimum, yakni:
1. Rest Area Km 360B Jalan Tol Batang-Semarang,
2. Rest Area Km 379A Jalan Tol Batang-Semarang,
3. Rest Area Km 389B Jalan Tol Batang-Semarang,
4. Rest Area Km 519B Jalan Tol Solo-Ngawi,
5. Rest Area Km 575A Jalan Tol Solo-Ngawi, dan
6. Rest Area Km 575B Jalan Tol Solo-Ngawi.
Adapun pembangunan rest area yang belum rampung tengah dilakukan secara masif agar dapat dioptimalkan pada masa arus mudik dan balik Lebaran 2019. Sebelum itu, PT JMP sudah membuka beberapa rest area meski dalam pelayanan yang minimum seperti toilet, area komersil (tempat makan), sarana ibadah, dan SPBU portabel.
“Saat ini, ada beberapa rest area yang kami buka secara fungsional, salah satunya adalah Rest Area Km 379A Jalan Tol Batang-Semarang. Pada rest area fungsional, kami memberikan pelayanan secara minimum karena terbatasnya sarana dan prasarana yang masih dalam tahap pembangunan. Meski begitu, kami terus berupaya menyelesaikan pembangunan beberapa rest area yang sudah dibuka secara fungsional,” jelas Direktur Teknik PT JMP Tita Paulina Purbasari.
Oleh karena itu, PT JMP meminta maaf atas segala ketidaknyamanan yang ditimbulkan oleh rest area yang masih diberlakukan secara fungsional. PT JMP juga memohon maklum atas belum terpenuhinya sejumlah sarana dan prasarana di rest area fungsional.(**)