Oleh : Amalinda Savirani
KASUS pelecehan seksual pada anak di Indonesia belakangan ini menyentak nurani. Mulai kasus JIS, dan ‘predator’ seksual anak-anak di Jawa Barat yang telah menelan korban lebih dari 100 orang. Kasus yang sama mulai terungkap dari berbagai daerah di Indonesia. Masifnya laporan yang masuk membuat kalangan media melabeli kondisi Indonesia saat ini sebagai kondisi ‘darurat anak dan perempuan’.
Deretan peristiwa ini sungguh memilukan. Kelompok yang aktif menyuarakan keprihatinan adalah kelompok masyarakat sipil. Lembaga sampiran negara yang lantang bersuara adalah Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). Untuk kasus JIS mereka secara resmi telah menayangkan gugatan hukum terhadap JIS yang dikirim ke kepolisian. JIS dianggap lalai melindungi anak di wilayah yang seharusnya aman dari kejahatan apapun. Media sosial adalah kelompok kedua yang aktif mengekspresikan keprihatinan atas kondisi ini. Sejak munculnya kasus ini, telah lahir kesadaran para orangtua tentang pentingnya mendidik anak ketrampilan dasar untuk melindungi diri mereka sendiri, dan pendidikan dasar tentang seksualitas.
Dalam kondisi kecemasan publik terhadap kasus kejahatan seksual pada anak-anak ini, institusi negara sunyi senyap. Yang sibuk mengurusi hal ini adalah kementerian pendidikan, itu pun terkait dengan status JIS yang tidak memiliki izin. Sikap negara terhadap hak keamanan anak tidak tersentuh. Ironisnya, Indonesia memiliki kementerian khusus yang mengurusi isu perempuan dan anak. Tapi sejak kasus JIS marak, tak satupun pernyataan keprihatinan muncul dari kementerian yang khusus mengurusi perempuan dan anak ini publik.
Kemana negara? Kenapa entitas ini tak bersuara pada publik di saat situasi ‘darurat’ seperti ini terjadi? Minimnya respons negara terhadap situasi kritis yang dihadapi warganya, sebetulnya bukan hal baru. Sudah sering negara lenyap di banyak situasi kritis lainnya, <I>nothing special<P>. Tapi sentakan kasus ini terhadap hati nurani menyebabkan sulit untuk mentoleransi minimnya respons kementerian terkait dalam kasus ini. Pernyataan resmi negara penting untuk menegaskan bahwa negara tidak menoleransi kekerasan pada anak-anak. Pernyataan ini perlu disampaikan. Kalau tidak, negara seperti membiarkan hal ini terjadi. Bila dibiarkan lama kelamaan akan dianggap ‘normal’. Dan ini sangat berbahaya bagi kesadaran publik.
Untuk kasus ‘darurat anak dan perempuan’ yang saat ini sedang dihadapi Indonesia, negara perlu ikut serta secara akti. Misalnya dengan mendorong perubahan lama hukuman para pedofil dalam rangka menciptakan efek jera. Hukuman selama 15 tahun dianggap melukai keadilan. Apabila penyelundup narkoba bisa dihukum berat (mulai dari hukuman mati atau seumur hidup), mengapa hal yang sama tidak bisa dilakukan pada ‘predator’ anak-anak?
Situasi absennya negara merupakan penanda lemahnya kapasitas negara kita. Dalam ilmu politik dikenal istilah kapasitas negara (state capacity). Gagasan in intinya terkait dengan derajat kemampuan sebuah negara melakukan fungsi-fungsi dasarnya, seperti pembangunan ekonomi, pelayanan pada publik dan yang terpenting penciptaan rasa aman. Dalam fungsi yang terakhirlah Indonesia, dan negara-negara berkembang lainnya seperti India yang juga memiliki kasus perlindungan anak yang minim, sangat lemah.
Bukan berarti negara sama sekali hilang dalam mengurusi isu anak ini. Kita telah mendengar berbagai kebijakan pemerintah di tingkat lokal seperti ide menciptakan ‘Kota Ramah Anak’. Surakarta merupakan salah satu yang paling depan dalam inisiasi ini. Menurut UNICEF, ada lima ciri kota ramah anak, yakni adanya jaminan hak anak oleh pemerintah, adanya layanan yang menjamin tumbuh kembang anak, adanya jaminan partisipasi anak terhadap lingkungan tumbuh kembangnya, adanya jaminan pelayanan publik kepada anak, dan terakhir adanya perlindungan dari pemerintah. Upaya Surakarta perlu dihargai.
Namun demikian ciri utama dari ‘Kota Ramah Anak’. ini mengandaikan sudah terpenuhinya unsur keamanan yang dibutuhkan oleh anak. Dari kasus pelecehan pada anak yang belakangan terjadi, hal inilah yang justru minim kita miliki. Dengan kata lain, ada kecenderungan negara (pemerintah daerah khususnya) menginisiasi gagasan yang terkait dengan perlindungan anak, masih sangat formalistik. Ia bersandar pada asumsi telah adanya perlindungan keamanan dasar pada anak. Inisiasi ‘Kota Ramah Anak’ belum menyentuh aspek mendasar keamanan anak Indonesia. Kita hanya bisa berharap negara segera memperjelas sikapnya yang tidak menoleransi kejahatan pada anak dalam bentuk apapun.***Penulis adalah Kandidat Doktor Universitas Amsterdam Belanda