BEKASI TIMUR- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Bekasi mendukung perubahan status badan hukum Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Patriot menjadi Perusahaan Umum Daerah.
“Terkait PDAM Tirta Patriot, kami mendorong untuk menjadi Perusahaan Umum Daerah (PUD) di bandingkan harus menjadi menjadi Perusahaan Perseroan Daerah,”ujar Sholihin, Ketua DPC PPP Kota Bekasi, sekaligus anggota Panitia Khusus (Pansus) 11 DPRD Kota Bekasi terkait Perubahan Status PDAM Turta Patriot dan PD Mitra Patriot, Senin (13/10/2020).
Saat ini badan hukum dari sebuah unit usaha yang dimiliki oleh pemerintah daerah harus menyesuaikan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur terkait badan hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Terdapat dua bentuk BUMD, yaitu: Perusahaan Umum Daerah adalah BUMD yang seluruh modalnya dimiliki oleh satu Daerah dan tidak terbagi atas saham, dan Perusahaan Perseroan Daerah adalah BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh satu Daerah.
Bukan tanpa alasan dan pertimbangan, lanjut legislator akrab disapa Gus Shol, melihat dari unit usaha yang dijalankan terkait pemenuhan pelayanan kebutuhan air baku bersih di Kota Bekasi, status Perusahaan Umum akan lebih menguatkan PDAM Tirta Patriot, baik dari sisi penguatan permodalan, kontrol, maupun sifat manfaatnya yang lebih mengedepankan pelayanan kebutuhan air bersih dibandingkan profit (keuntungan).
“Terkait penyesuaian badan hukum bagi PDAM TP ini kami sedang bahas di Pansus 11, mudah-mudahan bisa terselesaikan tepat waktu dan dewan sepakat untuk menjadi PUD,”jelasnya.(RON)