BEKASI SELATAN – Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Bekasi angkat bicara terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2019/2020 tingkat SMP se Kota Bekasi yang dilakukan Pemerintah Kota Bekasi.
BMPS Kota Bekasi mengkritik jadwal pelaksanaan kebijakan Pemkot Bekasi terkait Penambahan Unit Sekolah Baru (USB) sebanyak tujuh unit dan Rombongan Belajar (Rombel).
Kepada beritabekasi.co.id, Sekretaris BMPS Kota Bekasi, Ayung Sardi Dauly menyatakan terkait Penambahan Unit Sekolah Baru (USB) yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bekasi karena ada kepentingan. Pasalnya, jika siswa di sekolah Negeri di perbanyak maka otomatis anggaran Bosda untuk negeri pun meningkat
“Kita tau anggaran Bosda yang masuk ke sekolah Negeri akan gampang di atur Disdik, beda dengan Swasta termasuk nominalnya yang jauh berbeda,” ucap Ayung, kemarin.
Lebih jauh Ayung mengungkapkan bahwa Sekolah USB yang belum di verifikasi seharusnya belum layak terima BOSDA.
“Dari dulu setiap PPDB, Walikota melalui Disdik selalu akal-akalan, maka untuk tahun ini BMPS berlepas diri dari semua itu dan kami tidak menandatangani berita acara Rancangan Perwal. Karena Walikota melalui Disdik sudah berbohong dengan tetap di lanjutkannya 7 USB baru yang awalnya wacana 10 USB,” ungkap Ayung.
Terkait Rombongan Belajar (Rombel) yang ditetapkan 36 siswa per kelas oleh Disdik Kota Bekasi. Padahal sesuai acuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA, SMK jumlah siswa pada jenjang SMP maksimal 32 siswa per kelas. Ayung mengatakan bahwa Pemkot Bekasi telah melanggar Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018
“Dari dulu Walikota Bekasi sudah melanggar Permen. Dan selalu melanggar Permen,” tandasnya.(RON)