PONDOKGEDE – Polsek Pondok Gede gelar ungkap kasus aksi tawuran antar geng dengan saling tantang di media sosial berujung adanya korban akibat sabetan senjata tajam.
“Hari ini kita rilis terhadap kasus tidak pidana penganiayaan dan menguasai senjata tajam perkara ini berawal dengan adanya peristiwa tawuran atau perang antar kelompok yang terjadi pada hari rabu 15 Juni sekira pukul 03.00 wib hari di TKP Kelurahan Jatibening Kecamatan pondokgede, Kota Bekasi kata Kapolsek Pondok Gede Kompol Herman Edco Wijaya Simbolon di Polsek Pondok Gede, Rabu (5/7/2022).
Kelompok yang terlibat dalam kasus tersebut yakni kelompok Cemerlang dan kelompok TKBR (Tambun, Kayuringin, Bintara, Rawadas).
Herman menjelaskan kasus bermula saat kedua kelompok tersebut saling menantang melalui medsos. Setelah itu, mereka berkumpul di TKP untuk melakukan aksi tawuran.
“Jadi dua kelompok tersebut berawal dari kelompok Cemerlang, mereka saling menantang melalui medsos di Instagram. Kemudian mereka menentukan titik tempat kumpul untuk melakukan tawuran yaitu di Jalan Cemerlang,” kata Herman.
Kedua kelompok membawa berbagai jenis senjata tajam. Di antaranya celurit, golok, dan parang. Saat tiba, kelompok TKBR langsung menyerang kelompok lawan dengan senjata tajam yang mereka bawa.
“Jam 03.30 pihak musuh datang di TKP kurang lebih 15 sampai dengan 20 motor. Langsung menyerang dengan menggunakan celurit dan samurai,” ujarnya.
Imbasnya, satu orang atas nama Anjar terkena luka bacok di bagian tangan kanan dan juga punggung kiri. Setelah itu, kelompok Cemerlang melakukan perlawanan yang membuat kelompok TKBR pergi.
“Mengakibatkan korban terkena sabetan senjata tajam mengenai bagian punggung kiri dan tangan kanan korban,” jelasnya.
Herman menuturkan aksi mereka juga sempat viral di media sosial. Atas kasus tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga pelaku pembacokan, yakni T, AN, dan AADR. Sementara itu, satu lainnya berinisial R masih DPO.
“Tim Reskrim turun ke TKP melakukan penyelidikan dan berhasil menetapkan tiga tersangka. Atas nama Teten, Ali Nurdin, dan Albertus yang kedapatan membawa Sajam. Terhadap LP tersebut juga ada satu DPO atas nama Rizal yang sampai saat ini masih dalam penyelidikan,” kata dia.
Herman menjelaskan motif kedua kelompok melakukan tawuran, yakni untuk mencari popularitas juga sebagai ajang pembuktian masing-masing kelompok.
“Motifnya ini mereka hanya mencari popularitas antar kelompok. Jadi mereka menunjukkan bahwa kelompok mereka yang lebih hebat dan kuat dari kelompok lain,” kata dia.
Herman menambahkan pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus tersebut. Termasuk kemungkinan pengungkapan pelaku lain yang terlibat.
Sementara itu, ketiga pelaku, T, AN, dan AADR, diamankan di Polsek Pondok Gede beserta batang bukti yang menyertai, yakni satu buah sajam jenis corbek, satu buah celurit, tiga buah celurit plat, dan dua buah tas gitar untuk membawa sajam.
Atas kasus tersebut, ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.(*)