Kedungwaringin – Satuan Unit Reskrim Polsek Kedungwaringin meringkus komplotan pembobol spesialis minimarket di wilayah Kedungwaringin. Para pelaku beraksi dengan memanfaatkan situasi masa transisi menuju new normal ditengah wabah corona atau Pandemi COVID-19.
Kedua pelaku berinisial SNH alias Loco (26) dan NFR (22), berhasil ditangkap di Kampung Kendayakan, Rt 002/ Rw 006, Desa Karang Sambung, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (19/06/2020) kemarin malam sekitar pukul 22.30 WIB.
Otak atau pimpinan kawanan ini yakni DK yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO). DK bersama SNH alias Loco, sebelumnya pernah melakukan perbuatan yang sama di beberapa minimarket lainnya.
“Para pelaku masuk lewat atap bagian belàkang dengan cara menggunting atap baja ringan minimarket itu,”kata AKP Suwarto Kapolsek Kedungwaringin melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (20/06).
Kanit Reskrim Polsek Kedungwaringin Iptu Anwar firdaus mengatakan para pelaku masuk kedalam Minimarket (Indomaret) dengan cara mematikan Kwh listrik minimarket tersebut. Ia menambahkan, kemudian para pelaku masuk dengan menjebol plafon bagian dalam, dan mengambil barang barang yang ada didalam minimarket berupa rokok, kosmetik dan parfum.
“Aksi para pelaku baru diketahui para karyawan minimarket (korban) sekitar jam 06.30 Wib, setelah para karyawan hendak membuka minimarket. Kemudian hal tersebut dilaporkan para karyawan kepada pihak Kepolisian sekitar jam 08.30 Wib,” papar Kanit Reskrim Polsek Kedungwaringin Iptu Anwar firdaus.
Ke dua pelaku, lanjut Anwar, berhasil di ringkus petugas tidak jauh dari lokasi para pelaku melakukan aksinya, yaitu di Kampung Kendayakan, Desa Karang Sambung, Kecamatan Kedungwaringin.
“Dari keterangan para pelaku, bahwa pelaku SNH alias Loco melakukan perbuatannya bersama DK (DPO). Para pelaku mengakui bahwa sebelumnya pernah melakukan perbuatan yang sama di TKP lainnya. Sementara pelaku berinisial NFR berperan menjual barang hasil curian,”lanjutnya.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas berupa uang tunai hasil penjual barang hasil curian sebesar 1.420.000,- (satu juta empat ratus dua puluh ribu rupiah, satu unit sepeda motor honda Genio warna Hitam B-5786-FAA. (Milik pelaku, empat bungkus rokok marlboro filter black, satu slop rokok marlboro merah serta satu tas punggung warna merah merk Mitsubishi.
Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya hingga 7 tahun penjara.
“Kami mengingatkan kembali bahwa kepolisian tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku kejahatan yang beraksi memanfaatkan wabah corona ini,” pungkas Anwar Firdaus.(wnd)