Bekasi – Seorang remaja HM (17) yang diduga melakukan pencurian di salah satu Ruko kosong di Ruko Duta Smart Blok I Kel. Harapan Baru Kecamatan Bekasi Utara pada 24 Oktober 2019, ditangkap Satuan Reskrim Polsek Bekasi Utara.
Menurut Kapolsek Bekasi Utara Kompol Dedi Nurhadi, pelaku mengaku kesal karena pernah dituduh mencuri motor, dari itulah dia ada dendam dan akhirnya melakukan pencurian di ruko tersebut.
Dedi menjelaskan, bahwa pelaku mengaku bahwa perbuatannya tersebut sudah dilakukan berulang kali di tempat yang berbeda.
“Walaupun terbilang masih amatir, namun pelaku sudah banyak menggasak barang hasil curian dan menimbunnya di ruko kosong disekitar Lokasi kejadian.” kata dia Jumat, (1/10/2019) dalam siaran persnya.
Pelaku berulang kali melakukan pencurian di sekitaran ruko tersebut, karena tersangka belum pengalaman juga, dia bingung akan dijual kemana hasil curian tersebut, namun ada juga barang hasil curian itu diambil temannya,” jelasnya.
Selain menyita berbagai barang bukti hasil kejahatan tersebut berupa beberapa jenis pakaian wanita, 2 buah kamera digital, dompet, tas, dan barang elektronik, polisi juga menyita besi panjang yang diduga menjadi alat untuk membobol ruko tersebut.
“Pelaku merupakan pengamen, walaupun ada orang tuanya, namun dia memilih tinggal bersama teman-temannya dan menimbun hasil curian di ruko kosong tempatnya tinggal selama ini,” tandasnya.
Diketahui korban pernah melakukan pelaporan terkait pencurian dengan Laporan Polisi Nomor : LP I 57 I K I Vl I 2019 I Polsek Bekasi Utara. Tanggal 26 Juni 2019 terkait dengan pencurian tersebut.
Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh (7) tahun penjara. Kasus tersebut ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Bekasi Utara guna penyelidikan lebih lanjut. (*)