BERITABEKASI.CO.ID, BEKASI UTARA – Dua orang kawanan curanmor yang biasa beraksi diwilayah Bekasi dan sekitarnya diringkus Jajaran Polsek Bekasi Utara, Kamis (9/10).
Kedua pelaku, yakni Slamet Priyanto alias Mame (26) warga Kampung Poncol Jaya RT 04/20, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara dan Jepri alias Tuwaw (23) warga Jalan Damai Raya RT 03/20, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara.
Kanit Reskrim Polsek Bekasi Utara, Ipda Yusron mengatakan, terungkapnya kasus ini berdasarkan laporan seorang warga bernama Sumarni (38) yang menjadi korban pencurian kedua pelaku.
Kata Yusron, sebelumnya korban melaporkan kejadian pencurian sepeda motornya pada Jumat (11/07) lalu, dirumahnya di Kampung Bulak Perwira Jalan Haji Mansyur Raya No1 RT 03/17, Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara.
Dari laporan itu, pihaknya hari ini berhasil meringkus kedua pelaku dirumahnya masing-masing diwilayah Kabupaten Bekasi di Desa Karangharja, Pebayuran. juga.
“Mereka kita tangkap dirumahnya masing-masing berdasarkan informasi warga,”ungkap Yusron, Kamis (09/10).
Hasil penangkapan keduanya, polisi menyita motor Yamaha Mio GT bernomor polisi B-3355-KMP milik korban
dan sepeda motor Honda Beat B-3814-FTX milik pelaku yang biasa digunakan untuk beraksi.
“Barangbukti lainnya satu buah kunci dan letter T berikut anak kuncinya,”kata Yusron.
Kini kedua pelaku yang saat ini sedang dalam pemeriksaan, kata Yusron
akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4e dan Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP.
Sementara dari hasil interogasi penyidik, para pelaku mengaku telah
melakukan aksi kejahatannya sebanyak sepuluh kali di wilayah Bekasi.
“Pelaku juga mengaku telah sepuluh kali melakukan aksinya di sekitar
wilayah Bekasi,” pungkasnya.
Kini kasus masih dalam penyidikan lebih lanjut Polsek Bekasi Utara
untuk mengembangkan terkait pelaku-pelaku lainnya yang mungkin masih
ada.