Polsek Bekasi Timur Ungkap Pemalsu Oli Berbagai Merk

BEKASI SELATAN – Polsek Bekasi Timur ungkap kasus pemalsuan oli berbagai merk terkenal di wilayah kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi.

Pengungkapan kasus itu berawal pada Kamis 25 Agustus 2022 sekitar pukul 15:15 wib di wilayah hukum Polsek Bekasi Timur, yang mendapatkan informasi bahwa di tempat kejadian ada kegiatan usaha produksi oli yang dikemas ke dalam botol plastik oli berbagai merk tanpa dilengkapi ijin yang sah,ungkap Kapolsek Bekasi Timur AKP Ridha Aditya didampingi Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari kepada media pada Senin (29/08/22).

“Selanjutkan kami juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan selanjutnya kami akan melakukan proses penyelidikan secara tuntas,”

Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar ditemukan kegiatan yang dimaksud. Sebagai pemilik usaha, tersangka berinisial MS (28) dibantu tiga orang karyawannya yaitu berinisial JST (21),S (30, dan HB (24) diamankan beserta barang bukti.

“Adapun untuk aktifitas yang telah dilakukan oleh para tersangka ini, setelah kita melakukan pemeriksaan, menurut pengakuan tersangka ini baru berjalan satu bulan,” imbuhnya.

Untuk pemasaran, para pelaku mengedarkannya melalui media sosial. Wilayah edarnya pun sudah mencapai wilayah Kota Bandung, Magelang hingga Nusa Tenggara Barat.

“Untuk oli ini sendiri sudah beredar dan memasarkan melalui media sosial seperti Facebook dan dijemput melalui ekspedisi,” katanya.

Polisi menyita berbagai barang bukti berupa 11 drum oli SAE 40, 661 botol oli berbagai merk terkenal, sebuah mesin induksi, alat tracker, satu gulung tali dan 4 bungkus segel kertas timah serta ratusan botol kosong yang akan diisi oli palsu.

“Untuk botol-botol yang digunakan ini menutur pengakuannya membeli kemudian dikemas dengan berbagai model oleh yang bersangkutan,” kata AKP Ridha

Tersangka membeli bahan baku berasal dari Semarang dengan harga 3,7 juta rupiah per drum dengan kapasitas 200 liter oli baru yang berkualitas rendah dan dikemas dengan merk terkenal.

“Kemudian ada juga yang beberapa juga yang ditambah dengan campuran-campuran lain. Untuk Modal awal yang digunakan oleh pemilik usaha ini, menurut pengakuan 150 juta yang ia pinjam dari orangtuanya,” tukasnya.

Para pelaku dijerat dengan pasal 62 ayat (1) Junto pasal 8 ayat (1) huruf a dan e undang-undang perlindungan konsumen dan atau pasal 100 ayat (1) undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 2 miliar rupiah.(*)