Polrestro Bekasi Kota Ungkap Kasus Penyalagunaan Narkoba Jenis Ganja

Bagikan:

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Wijonarko gelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba jenis Ganja di Aula Mapolrestro pada Sabtu (30/05/2020).

BEKASI SELATAN – Jajaran Sat Resnarkoba Polrestro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba tanaman jenis ganja. Tujuh (7) tersangka diamankan polisi dari wilayah Kota Bekasi dan Jakarta.
“Saat ini Satres Narkoba Polrestro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dan kita amankan tujuh orang tersangka dengan barang bukti tiga puluh empat tanaman ganja dalam polibag dan ganja kering,” ungkap Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Wijonarko di Aula Mapolrestro pada Sabtu (30/05/2020).
Tujuh (7) tersangka diamankan polisi berinisial NS (22), IM (21), F (27), DAP (17), DW (26), AR (43) dan AZ (56). Enam (6) dari 7 tersangka merupakan warga Jakarta yang ditangkap di rumahnya.
“Enam tersangka lain yang ditangkap di Jakarta merupakan pengembangan dari satu tersangka pertama,” tambahnya.
Selain 34 tanaman ganja, polisi juga menyita daun ganja kering seberat 383 gram. Dari keterangan yang didapatkan dari para tersangka, mereka membeli ganja dengan patungan. Tanaman ganja yang disita sudah mencapai tinggi 30-60 cm.
Tersangka NS (22) ditangkap di wilayah Sepanjang Jaya Kota Bekasi pada 28 Mei 2020. Dihari yang sama, polisi juga menangkap tersangka IM, F, DAP, DW dan AR di wilayah Jakarta Utara. Sedangkan tersangka berinisial AZ ditangkap di wilayah Kemayoran Jakarta Pusat.
“Mereka sudah melakukan itu sejak tiga bulan lalu, artinya pada saat mulai pandemi covid-19 mereka sudah beraktifitas,” pungkasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 subsider pasal 111 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat Lima (5) tahun penjara dan paling lama Dua Puluh (20) tahun penjara. (RON)

Bagikan: